Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembahasan Tertutup, UU Pilkada Dinilai Tak Wakili Keinginan Masyarakat

Kompas.com - 05/06/2016, 17:13 WIB
Ayu Rachmaningtyas

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Indonesia Parliamentary Center (IPC) Ahmad Hanafi mengatakan, hasil Undang-Undang Pilkada yang baru disahkan DPR kurang mewakili keinginan masyarakat, apalagi proses pembahasan berlangsung tertutup.

DPR dinilai tidak memberikan ruang untuk mendengarkan suara masyarakat dan konsituten.

"Harusnya revisi ini berangkat dari suara masyarakat dan konsituen dalam rangka perbaikan demokrasi Indonesia terlebih penyelenggaraan pilkada," kata Ahmad dalam konfrensi pers terkait catatan awal terhadap hasil revisi UU Pilkada, di Jakarta, Minggu (5/6/2016).

Ia mengatakan, proses pembahasan saat revisi UU Pilkada yang tertutup menunjukkan bahwa partai politik enggan untuk diawasi oleh masyarakat. Partai politik dianggap tidak menunjukkan komitmennya terhadap nilai-nilai demokrasi.

"Karena itu, secara substansi hasil UU yang dibahas tertutup tidak mencerminkan aspirasi masyarakat. Sama halnya dengan UU Pilkada," ujar dia.

Berkaitan pengaturan politik uang dan mekanisme kampanye dalam UU Pilkada, kata Ahmad, partai politik juga terlihat masih enggan diatur secara ketat.

Parpol disebut enggan berkonsultasi dalam membuat peraturan dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Sebenarnya DPR dan pemerintah belum siap ketok palu dalam UU Pilkada. Buktinya, mereka masih ingin menginterferensi KPU dan Bawaslu lewat peraturan teknis penyelenggaraan pemilu," kata dia.

Kompas TV Jika Ikut Pilkada, Anggota DPR "Kudu" Mundur
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com