JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Provinsi Maluku Edwin Adrian Huwae, Selasa (3/5/2016).
Edwin akan diperiksa terkait kasus suap anggota DPR dalam proyek pembangunan jalan di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersanga ATT," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Selasa.
KPK sebelumnya menambah dua orang tersangka dalam kasus suap anggota DPR terkait proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara.
Keduanya adalah, Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary dan anggota Komisi V DPR dari Fraksi PAN Andi Taufan Tiro. Andi adalah anggota Komisi V DPR ketiga yang ditetapkan sebagai tersangka.
(Baca: Setelah Andi Taufan Tiro, Siapa Anggota Komisi V DPR Selanjutnya Jadi Tersangka KPK?)
Sebelumnya, KPK lebih dulu menetapkan Damayanti Wisnu Putranti (Anggota DPR dari Fraksi PDI-P) dan Budi Supriyanto (Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar) sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, salah satu tersangka yakni Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir, diduga menyuap Kepala BPJN IX Maluku dan sejumlah anggota DPR agar menjadi pelaksana proyek yang diusulkan melalui dana aspirasi anggota DPR.