Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Andi Taufan Tiro, dari Kontroversi Tampar Petugas Bandara hingga Jadi Tersangka KPK

Kompas.com - 28/04/2016, 09:40 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menambah satu lagi anggota DPR RI yang menjadi tersangka dalam kasus suap terkait proyek di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Kali ini, KPK menetapkan anggota Komisi V DPR dari Fraksi PAN, Andi Taufan Tiro, sebagai tersangka.

Nama Andi Taufan Tiro pernah menjadi sorotan publik karena sikap arogannya pada 2012 lalu. Saat itu, Andi diberitakan menampar pegawai Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta.

Andi yang tidak sabar mengantre di pintu imigrasi kemudian mendorong seorang pegawai Bea dan Cukai. Akibat hal tersebut, Andi diberikan sanksi lisan oleh Badan Kehormatan DPR RI.

(Baca juga: Badan Kehormatan DPR Tunggu Analisis CCTV Bandara)

Andi juga pernah terpancing emosi saat baru selesai diperiksa di Gedung KPK beberapa waktu lalu.

Saat itu, Andi ditanyakan oleh awak media, apakah dirinya siap menjadi tersangka berikutnya dalam kasus suap yang telah menyeret dua anggota DPR, yakni Damayanti Wisnu Putranti dan Budi Supriyanto sebagai tersangka.

Andi terlihat kesal dan berbalik bertanya kepada awak media yang bertanya.

"Wah serem amat Bos kalau siap jadi tersangka. Kamu siapa namanya, biasa di sini ya?" kata Andi sambil menunjuk salah satu awak media di Gedung KPK.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Andi sempat memberikan keterangan sebagai saksi bagi terdakwa Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir.

Abdul Khoir didakwa memberikan suap kepada anggota DPR, termasuk Andi. Dalam persidangan, Andi sempat kesal kepada hakim, karena disebut menerima uang dari Abdul Khoir dan mengusulkan proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara.

"Siapa yang katakan itu Yang Mulia? Itu benar aspirasi saya atau tidak?" kata Andi.

"Saya tidak tahu, ya dibuktikan saja Yang Mulia. Saya Islam, saya telah bersumpah, saya tahu hukuman dari perkataan saya," lanjut Andi.

(Baca: Hakim dan Jaksa Ingin Andi Taufan Tiro Dikonfrontasi dengan Saksi Lain)

Dalam dakwaan Abdul Khoir, Andi disebut memiliki total nilai proyek dari dana aspirasi sebesar Rp170 miliar.

Untuk seluruh proyek tersebut, Andi akan diberikan fee sebesar 7 persen dari nilai total proyek. Ada pun, uang yang telah diterima Andi dari Abdul Khoir diduga mencapai Rp7,4 miliar.

Andi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kompas TV Bagi-Bagi Jatah Proyek, Damayanti: Sistemnya Gitu
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Soal 'Presidential Club', Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Soal "Presidential Club", Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Nasional
Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Nasional
Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Nasional
Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Nasional
Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com