Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditetapkan Jadi Tersangka, Andi Taufan Tiro Akan Mundur dari DPR

Kompas.com - 28/04/2016, 12:03 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Fraksi PAN di DPR Andi Taufan Tiro akan mundur sebagai anggota DPR. Langkah itu dilakukan setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Tadi malam itu saya sudah berkomunikasi dengan utusan Bang Taufan, kemungkinan Bang Taufan itu akan mengundurkan diri dari fraksi," kata Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (28/4/2016).

Dengan mundurnya Andi, Fraksi PAN tak akan mengambil langkah tegas dengan memecat anggota DPR asal Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan II itu. Meski demikian, hingga kini belum ada surat resmi yang dilayangkan Andi ke Fraksi PAN.

"Katanya dalam waktu dekat ini akan mengundurkan diri. Itu yang kita tunggu sekarang," kata dia.

(baca: KPK Tetapkan Tersangka Anggota DPR F-PAN Andi Taufan Tiro)

Ia menambahkan, kasus yang tengah menjerat Andi tak akan merembet ke anggota Fraksi PAN yang lain.

Hal itu diketahui setelah dirinya mengkroscek seluruh anggota Fraksi PAN yang berada di Komisi V.

"Insya Allah yang lain tidak terlibat. PAN kami meyakini, karena sudah ada titik terangnya kan dengan Taufan Tiro jadi tersangka, kami yakin hanya Taufan Tiro yang terlibat," tegasnya.

Dalam kasus ini, Andi diduga menerima uang dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir.

(baca: Anggota DPR Musa Zainuddin dan Andi Taufan Disebut Terima Suap Proyek di PUPR)

Suap tersebut terkait proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara yang dianggarkan melalui dana aspirasi anggota DPR.

Pimpinan Komisi V DPR RI sebelumnya menyetujui APBN TA 2016 yang didalamnya juga terdapat proyek dari program aspirasi Andi. 

Di antaranya, proyek Pembangunan Ruas Jalan Wayabula–Sofi senilai Rp 30 miliar dan Peningkatan Ruang Jalan Wayabula–Sofi senilai Rp 70 miliar.

(baca: Hakim dan Jaksa Ingin Andi Taufan Tiro Dikonfrontasi dengan Saksi Lain)

Dalam dakwaan Abdul Khoir, Andi disebut memiliki total nilai proyek sebesar Rp 170 miliar. Untuk seluruh proyek tersebut, Andi akan diberikan fee sebesar 7 persen dari nilai total proyek. Ada pun, uang yang diterima Andi dari Abdul Khoir diduga mencapai Rp 7,4 miliar. 

Andi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan beberapa orang tersangka. Dua di antaranya adalah anggota Komisi V dari Fraksi PDI-P Damayanti Wisnu Putranti, dan anggota Komisi V DPR dari Fraksi Golkar Budi Suprianto.

Selain itu, KPK juga telah menetapkan Abdul Khoir sebagai tersangka pemberi suap.

Kompas TV Bagi-Bagi Jatah Proyek, Damayanti: Sistemnya Gitu
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Nasional
Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Nasional
Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Nasional
Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta 'Rest Area' Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta "Rest Area" Diperbanyak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com