JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Saut Situmorang mengatakan, pihaknya akan menemui DPR untuk memberi masukan terkait pengampunan pajak atau tax amnesty.
Masukan-masukan itu, kata dia, rencananya akan disampaikan besok, Selasa (26 April 2016).
Sementara ini KPK belum bisa menyebutkan secara rinci poin-poin yang menjadi saran KPK untuk Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak itu.
"Belum bisa saya kemukakan di sini, tapi intinya ada perbedaan antara pikiran kami yang ada di KPK dengan pemerintah," kata Saut di Gedung KPK, Jakarta, Senin (25/4/2016).
Salah satu poin yang menjadi saran KPK adalah mengenai sistem penagihan pajak bagi wajib pajak. Hingga saat ini, kata Saut, Dirjen Pajak masih kesulitan menagih pajak para wajib pajak.
"Kenapa kita susah nagih-nagih pajak kan," kata Saut.
"Jangan-jangan di Jakarta banyak (penagih pajak) yang diancam-ancam, sehingga wajib pajak itu enggak bisa ditagih, ya kan," lanjut Saut.
Namun, yang disebutkan tadi hanya kemungkinan salah satu kasus. Karena setiap kasus memiliki modus yang berbeda-beda.
Maka dari itu, lanjut dia, jika memang penagihan pajak bisa diefisiensikan, maka menurut Saut, apa harus RUU Pengampunan Pajak perlu disahkan.
"Ada yang bilang (tax amnesty) ibarat 'kita memburu rusa, tapi hutan yang dibakar'. Ya kan jadi bukan rusanya yang ditembak. Tapi itu banyak perspektif. Kami masih lihat besok," tutur Saut.