JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty terancam tak bisa disahkan sesuai target. RUU tersebut semula ditargetkan rampung pada 29 April mendatang, atau sebelum masa reses.
Namun, pembahasan antara Komisi XI DPR dan pemerintah tidak berjalan mulus seperti yang diharapkan.
"RUU Pengampunan Pajak tidak dapat disahkan tanggal 29 april 2015 karena masih banyak hal krusial yang perlu dibahas, apalagi hingga saat ini progres pembahasan di Komisi XI belum ada kemajuan yang signifikan. Baru sebatas mendengarkan masukan dari para pemangku kepentingan seperti pengusaha, pakar, akademisi dan lain-lain," kata anggota Komisi XI DPR Marwan Cik Asan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/4/2016).
Fraksi Partai Demokrat, kata Marwan, meminta agar pengesahaan RUU tidak boleh tergesa-gesa.
Demokrat ingin mendengarkan masukan dari berbagai pihak terutama para wajib pajak yang patuh membayar pajak selama ini, juga para pemerhati perpajakan dari NGO/LSM.
(Baca: Pemerintah Bentuk Satgas "Tax Amnesty", Apa Tugasnya?)
"Mendengarkan masukan dari para wajib pajak yang patuh sejalan dengan arahan ketua umum bapak SBY bahwa RUU Pengampunan pajak harus berdiri kokoh diatas tiga pilar utama yaitu benefit/manfaat, keadilan sosial, dan governance," kata dia.
Keadilan pajak bagi para wajib pajak yang selama ini patuh dan menjadi sumber utama penerimaan negara dari pajak perlu didengarkan.
Fraksi Partai Demokrat akan bertanya penghargaan apa yang mereka harapkan dengan adanya pengampunan bagi mereka yang selama ini tidak patuh membayar pajak atau bahkan belum menjadi wajib pajak.
Dari sisi benefit atau manfaat, Demokrat juga ingin mendengar langsung dari Menteri Keuangan berapa besar penerimaan negara yang akan diperoleh dengan RUU pengampunan pajak ini dan dari mana saja penerimaan tersebut.
(Baca: Bertemu, Presiden dan DPR Sepakat Percepat Pembahasan RUU "Tax Amnesty")
"Semua harus jelas dan terinci sehingga nanti dapat dijadikan tolak ukur keberhasilan RUU pengampunan pajak ini," ucap Marwan.
Demokrat juga ingin saat RUU Pengampunan pajak ini nanti dijalankan, semua perangkat dan aturan pelaksana sudah siap sehingga tidak menjadi sumber penyimpangan baru.
"Dengan semua itu kita meminta kepada pimpinan dan banmus DPR RI agar pembahasan RUU Pengampunan Pajak ini dilanjutkan pembahasannya pada masa sidang berikutnya," ucap Marwan.