Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Negara Butuh Rp 5.000 Triliun, Jokowi Dorong RUU "Tax Amnesty" Segera Terealisasi

Kompas.com - 04/03/2016, 20:39 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak (tax amnesty) sangat diperlukan pemerintah sebagai instrumen pendukung pembangunan infrastruktur.

Jokowi ingin RUU Pengampunan Pajak segera disahkan agar aliran dana warga negara Indonesia yang disimpan di luar negeri kembali ke Indonesia.

"Kita ingin ada aliran uang kembali ke negara kita. Kita butuh dana besar untuk pembangunan, utamanya infrastruktur," kata Jokowi, di JCC, Senayan, Jakarta, Jumat (4/3/2016).

(Baca: Fadli Zon Sebut Efektivitas UU "Tax Amnesty" Masih Dipertanyakan)

Jokowi menuturkan, pemerintah ingin mempercepat pembangunan infrastruktur seperti pelabuhan, jalan tol, pembangkit listrik dan jalur kereta api. Jika hanya berharap pada APBN, maka realisasinya tidak akan cepat.

Menurut dia, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hanya mampu menyokong Rp 1.500 triliun untuk pembangunan infrastruktur selama lima tahun.

Padahal, kebutuhan yang diperlukan pemerintah untuk mempercepat pembangunan infrastruktur mencapai Rp 5.000 triliun dalam lima tahun.

(Baca: Revisi UU KPK Ditunda, RUU "Tax Amnesty" Mandek)

"Ini lagi dicari. Kemudian memperkuat income negara dari pajak, goalnya ke sana," ujarnya.

Saat ditanya mengenai tertundanya pembahasan RUU Pengampunan Pajak oleh DPR, Jokowi menolak menanggapinya.

"Yang jelas kan sudah kita sampaikan ke dewan. Betanyanya ke DPR, jangan ke saya," ucap Jokowi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com