Rancangan UU itu masuk ke DPR atas inisiatif pemerintah.
"Pemerintah berharap soal itu bisa segera terselesaikan," kata Pramono, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (25/2/2016).
Namun, Pramono menyadari DPR memiliki kewenangan untuk segera atau menunda pembahasan RUU pengampunan pajak.
Dinamika politik sangat berpengaruh pada langkah yang diambil seluruh fraksi di DPR.
"Kalau DPR mau membahasnya setelah reses, ya monggo saja, kami tidak akan memengaruhi," ujarnya.
RUU Pengampunan Pajak adalah inisiatif pemerintah yang merupakan satu dari tiga Program Legislasi Nasional Prioritas 2016 yang telah ditetapkan DPR.
Total ada 40 undang-undang yang akan dibahas pemerintah dan DPR tahun ini.
Sebelumnya, seperti dikutip Kompas, Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro menyatakan, pihaknya berharap RUU Pengampunan Pajak segera dibahas dan dituntaskan pada masa sidang kali ini.
Artinya, RUU sudah disahkan pada Rapat Paripurna DPR per 11 Maret 2016.
Harapannya, Kementerian Keuangan bisa segera mengukur minat dan potensi penerimaan pajak dari uang tebusan pada 1-2 bulan pertama pelaksanaan program pengampunan pajak.
Selanjutnya, itu akan menjadi dasar proyeksi Kemenkeu untuk merevisi target pendapatan negara.
Menurut rencana, Kemenkeu mengajukan Rancangan APBN Perubahan 2016 pasca Mei.
Kemenkeu memproyeksikan pendapatan tahun ini bakal meleset Rp 290 triliun dari target Rp 1.822,5 triliun.
Ini karena penerimaan pajak jauh di bawah target. Target penerimaan negara dari minyak dan gas bumi serta komoditas juga akan meleset.
Ketua DPR RI Ade Komarudin menegaskan tidak ada penyanderaan terhadap RUU Pengampunan Pajak karena ditundanya revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ade mengatakan, pembahasan RUU Pengampunan Pajak akan tetap berjalan.
Menurut dia, saat ini tengah dilakukan pembicaraan dengan fraksi-fraksi di DPR dan pembahasan akan dikebut usai masa reses anggota dewan.
"Kita cooling down dulu lah sekarang. Nanti sehabis reses kita kebut jalannya dan proses di Baleg (Badan Legislasi), di DPR akan dilakukan terus," ucap Ade.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.