Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi UU KPK Ditunda, RUU "Tax Amnesty" Mandek

Kompas.com - 25/02/2016, 16:41 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty di DPR masih mandek.

Seharusnya, rapat Badan Musyawarah pada Kamis (25/2/2016) siang, mengagendakan apakah RUU Tax Amnesty akan dibahas di Badan Legislasi, Komisi XI, atau melalui panitia khusus (pansus).

Namun, hal tersebut belum dilakukan karena fraksi-fraksi di DPR meminta waktu terlebih dahulu untuk mempelajari draf RUU yang diusulkan pemerintah itu.

"Dari pimpinan fraksi belum menerima naskah secara lengkap, dan dari pimpinan DPR baru beberapa hari yang lalu. Perlu waktu untuk membahas secara detail komprehensif," kata Wakil Ketua DPR Agus Hermanto usai rapat Bamus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis sore.

Namun, Agus membantah bahwa mandeknya RUU Tax Amnesty ini berkaitan dengan keputusan penundaan pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Menurut dia, ini hanya masalah teknis dan RUU Tax Amnesty akan kembali dibahas pada rapat Bamus selanjutnya. (baca: Politisi Demokrat: Dua Kali Diterapkan, "Tax Amnesty" Gagal)

"Jadi supaya teman teman fraksi sudah melihat lebih jelas," ucap Politisi Partai Demokrat ini.

Di sisi lain, rapat Bamus sore ini menyepakati pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Anti-Terorisme sudah berlanjut.

Rapat yang diikuti Pimpinan DPR, Pimpinan Fraksi, dan Pimpinan Komisi serta Alat Kelengkapan Dewan itu memutuskan untuk membentuk Pansus guna membahas RUU yang juga merupakan inisiatif pemerintah itu.

Pansus akan diisi gabungan anggota Komisi I yang membidangi masalah militer dan Komisi III yang membidangi masalah hukum.

PDI Perjuangan sebelumnya meminta pembahasan RUU Tax Amnesty ditunda sehubungan dengan ditundanya pembahasan revisi UU KPK.

Alasan yang disampaikan, RUU "Tax Amnesty" juga perlu disosialisasikan kepada masyarakat seperti revisi UU KPK. (baca: Giliran PDI-P Minta Pembahasan RUU "Tax Amnesty" Ditunda)

RUU Pengampunan Pajak adalah inisiatif pemerintah. Ini satu dari tiga Program Legislasi Nasional Prioritas 2016 yang telah ditetapkan DPR. Total ada 40 undang-undang yang akan dibahas pemerintah dan DPR tahun ini.

(baca: Nasdem Minta PDI-P Tak Jegal RUU "Tax Amnesty")

Sebelumnya, seperti dikutip Kompas, Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro menyatakan, pihaknya berharap RUU Pengampunan Pajak segera dibahas dan dituntaskan pada masa sidang kali ini.

Artinya, RUU sudah disahkan pada Rapat Paripurna DPR per 11 Maret 2016. (baca: Ketua DPR: RUU Pengampunan Pajak Dikebut Setelah Reses)

Harapannya, Kementerian Keuangan bisa segera mengukur minat dan potensi penerimaan pajak dari uang tebusan pada 1-2 bulan pertama pelaksanaan program pengampunan pajak.

Selanjutnya, itu akan menjadi dasar proyeksi Kemenkeu untuk merevisi target pendapatan negara. Menurut rencana, Kemenkeu mengajukan Rancangan APBN Perubahan 2016 pasca Mei.

Kemenkeu memproyeksikan pendapatan tahun ini bakal meleset Rp 290 triliun dari target Rp 1.822,5 triliun. Ini karena penerimaan pajak jauh di bawah target. Target penerimaan negara dari minyak dan gas bumi serta komoditas juga akan meleset.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com