JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai pemerintah terlalu terburu-buru dalam mendorong penyelesaian Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty).
Menurut Fadli Zon, Dewan Perwakilan Rakyat sendiri sendiri belum satu kata mengenai urgensi dari UU tersebut. Salah satunya, masih ada perdebatan terkait efektivitas regulasi tersebut.
"Apakah dengan UU Tax Amnesty ini ada dana dari luar negeri masuk disebut puluhan, ratusan triliun, ribuan triliun. Dan dikaitkan dengan pembicaraan RAPBN-P, saya kira jadi masalah," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/3/2016).
Fadli melihat tak ada garansi jika UU tersebut disahkan dan diterapkan maka akan berkontribusi terhadap pemasukan kas negara.
UU tersebut juga dinilai tidak adil bagi pihak-pihak yang patuh membayar pajak.
"Yang di luar itu mereka mendaparkan pengampunan, tapi yang patuh apakah dapat apresiasi?" tutur politisi Partai Gerindra itu.
"Seharusnya ada strategi pemerintah bisa mengembangkan subjek pajak yang lebih besar sampai pada pendapatan pajak yang lebih besar dan tax amnesty memungkinkan sampai pada keadaan yang darurat," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.