Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahasiswa Tuntut Polisi Bebaskan Pemilik Akun @ypaonganan

Kompas.com - 21/12/2015, 15:56 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mahasiswa dari sejumlah universitas di Jakarta menuntut penyidik Bareskrim Polri untuk membebaskan Yulianus Paonganan.

Tuntutan itu disuarakan lewat demonstrasi di depan Kompleks Mabes Polri, Jakarta, pada Senin (21/12/2015) siang.

Salah seorang pimpinan aksi demonstrasi, Asep Irama, mengatakan, ada tiga alasan mengapa penyidik harus membebaskan pemilik akun Twiter bernama @ypaonganan tersebut.

"Pertama, pasal yang menjerat tidak adil bagi dia. Sangat lemah," ujar Asep seusai berunjuk rasa.

Hal tersebut dinilai tidak adil lantaran polisi dianggap malah tutup mata terhadap pornoaksi yang ada di sekitar.

"Misalnya, klub malam di Mangga Besar, Kota. Harusnya yang mengandung pornoaksi seperti itu yang ditangkap, bukannya Ongen (Yulianus Paonganan)," kata mahasiswa Universitas Bung Karno angkatan 2014 itu.

Kedua, apa yang diunggah Paonganan dan dipersoalkan penyidik, lanjut Asep, adalah bentuk kebebasan berpendapat.

Tulisan tanda pagar #papadoyanl**te menurut Asep adalah ekspresi seseorang yang dilindungi undang-undang.

"Tulisan itu seharusnya dipersepsikan sebagai ekspresi, dan ekspresi itu dijamin oleh undang-undang," ujarnya.

Ketiga, polisi seharusnya mempertimbangkan profesi Paonganan sebagai dosen dan ahli di bidang maritim.

Asep mengatakan, dengan ditahannya Paonganan selama ini, kebutuhan akan pendidikan bagi mahasiswa pasti terabaikan.

"Oleh sebab itu, kami berpendapat, bebaskan Ongen. Selamatkan demokrasi," ujar Asep.

Paonganan saat ini sudah berstatus sebagai tersangka di Subdirektorat Cyber Crime Bareskrim Polri.

Dia mengunggah foto Presiden Joko Widodo bersama artis Nikita Mirzani dengan tanda pagar #papadoyan****e.

Paonganan dikenakan Pasal 4 ayat (1) huruf a dan e Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Selain itu Paonganan yang juga berprofesi sebagai dosen dikenakan Pasal 27 ayat (1) UU ITE. Dia terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 6 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Juli 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Juli 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Lakukan Survei Tahap II untuk Pilkada Jabar, Cari Pendamping atau Pengganti Ridwan Kamil?

Golkar Lakukan Survei Tahap II untuk Pilkada Jabar, Cari Pendamping atau Pengganti Ridwan Kamil?

Nasional
Kerugian Negara Kasus LNG Pertamina Dibebankan ke Perusahaan AS, KPK Ungkit Kasus E-KTP

Kerugian Negara Kasus LNG Pertamina Dibebankan ke Perusahaan AS, KPK Ungkit Kasus E-KTP

Nasional
Wapres Ma'ruf Jamu Biro Komite Palestina untuk PBB

Wapres Ma'ruf Jamu Biro Komite Palestina untuk PBB

Nasional
AHY Bilang Jokowi Tak Tawarkan Kaesang ke Demokrat dan Parpol KIM

AHY Bilang Jokowi Tak Tawarkan Kaesang ke Demokrat dan Parpol KIM

Nasional
Anwar Usman Diputus Tak Langgar Kode Etik Soal Dugaan Sewa Pengacara untuk Lawan MK di PTUN

Anwar Usman Diputus Tak Langgar Kode Etik Soal Dugaan Sewa Pengacara untuk Lawan MK di PTUN

Nasional
Menakar Duet Anies-Andika jika Melawan Calon Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada Jakarta

Menakar Duet Anies-Andika jika Melawan Calon Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada Jakarta

Nasional
KPK Sebut Bansos Presiden yang Diduga Dikorupsi Capai 6 Juta Paket

KPK Sebut Bansos Presiden yang Diduga Dikorupsi Capai 6 Juta Paket

Nasional
AHY Sebut Penyusunan Kabinet Tak Terkait Dukungan Parpol KIM di Pilkada

AHY Sebut Penyusunan Kabinet Tak Terkait Dukungan Parpol KIM di Pilkada

Nasional
LPPA Aisyiyah: Dari Perspektif Perempuan, Praktik Tambang Cenderung Merusak Lingkungan

LPPA Aisyiyah: Dari Perspektif Perempuan, Praktik Tambang Cenderung Merusak Lingkungan

Nasional
KPK Siap Hadapi Argumen Karen Agustiawan yang Pernah Menang Kasasi Lawan Kejagung

KPK Siap Hadapi Argumen Karen Agustiawan yang Pernah Menang Kasasi Lawan Kejagung

Nasional
Survei Indikator Politik: Elektabilitas Ridwan Kamil, Dedi Mulyadi, dan Komeng Tertinggi di Jabar

Survei Indikator Politik: Elektabilitas Ridwan Kamil, Dedi Mulyadi, dan Komeng Tertinggi di Jabar

Nasional
Lirik Sandiaga, PKB Sinyalkan Tak Usung Ridwan Kamil di Jawa Barat

Lirik Sandiaga, PKB Sinyalkan Tak Usung Ridwan Kamil di Jawa Barat

Nasional
Ketua KPU Bersyukur Dipecat, Mardani Singgung Proses Fit and Proper Test di DPR

Ketua KPU Bersyukur Dipecat, Mardani Singgung Proses Fit and Proper Test di DPR

Nasional
LHKP Muhammadiyah: Kalau Dilihat Dari Hasil Muktamar, Izin Tambang Ormas Mestinya Ditolak

LHKP Muhammadiyah: Kalau Dilihat Dari Hasil Muktamar, Izin Tambang Ormas Mestinya Ditolak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com