Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Romahurmuziy Siap Gugat KPU jika PPP Versinya Ditolak di Pilkada

Kompas.com - 26/07/2015, 15:44 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum PPP hasil Muktamar Surabaya, M Romahurmuziy, mengatakan telah menyiapkan gugatan perdata terhadap Komisi Pemilihan Umum apabila penyelenggara pemilu menolak pendaftaran calon kepala daerah atas kepengurusan partainya. Ia bersikeras menolak pendaftaran pilkada dengan tanda tangan dua kepengurusan PPP.

"Kami yakin bisa diterima. Tetapi, kalau ada penolakan, kita sudah menyiapkan gugata. Kami yakin atas dasar undang-undang mana pun, yang kita lakukan ini benar. PKPU itu yang salah, salah berpikir, salah konsep dan sesat, " ujar Romi, panggilan Romahurmuziy, saat ditemui di kediaman Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, Jakarta Selatan, Minggu (26/7/2015).

Romi berpendapat bahwa Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 12 Tahun 2015, yang mengatur tentang syarat pendaftaran calon kepala daerah bagi partai berkonflik, telah melanggar Undang-Undang Partai Politik. Menurut dia, tidak ada aturan yang membenarkan adanya dualisme kepengurusan.

KPU menambahkan tujuh ayat pada Pasal 36 PKPU Nomor 12 Tahun 2015. Tambahan ayat itu menjelaskan bahwa jika islah kepengurusan tak bisa dicapai, parpol dengan dua kepengurusan bisa ikut pilkada. Caranya, dua kepengurusan di parpol itu mengajukan satu pasangan calon yang sama. (Baca KPU Rampungkan Revisi Peraturan, PPP dan Golkar Bisa Ikut Pilkada)

Romi mendukung sikap DPD PPP yang mengajukan gugatan uji materi PKPU 12 Tahun 2015 ke Mahkamah Agung. Ia berharap, sebelum KPU menetapkan nama-nama pasangan calon pada 24 Agustus 2015, MA telah menganulir peraturan tersebut, sehingga memberikan suatu kepastian hukum. (Baca PPP Kubu Romi Akan Gugat KPU jika Tak Ubah Aturan soal Partai Berkonflik)

"Terima kasih pada KPU yang telah berhasil memecah PPP secara struktural sampai tingkat kabupaten/kota. Dengan adanya PKPU ini, kita justru terpecah tidak karuan," kata Romi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com