Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPP Kubu Romi Akan Gugat KPU jika Tak Ubah Aturan soal Partai Berkonflik

Kompas.com - 23/07/2015, 16:41 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PPP se-Indonesia hasil Muktamar Surabaya mengancam akan menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) apabila penyelenggara pemilu tersebut tidak mengubah aturan bagi partai berkonflik dalam keikutsertaan di pilkada serentak. Kumpulan DPD PPP itu menilai aturan tersebut bertentangan dengan undang-undang.

DPD-DPD PPP telah melayangkan somasi kepada KPU pada Rabu (22/7/2015) kemarin. Dalam somasi tersebut, DPD PPP mengancam akan menggugat KPU secara perdata, apabila dalam jangka waktu 14 hari setelah somasi diberikan, KPU tidak juga membatalkan Pasal 36 Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015.

"Kami laporkan sebagai perbuatan melawan hukum, sesuai Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata," ujar Ketua DPD PPP Kota Surakarta Arif Sahudi, dalam konferensi pers di Kawasan Cikini, Jakarta, Kamis (23/7/2015).

Arif mengatakan, pihaknya menghormati tahapan-tahapan pelaksanaan pilkada yang telah dibuat oleh KPU. Namun, ia optimistis KPU akan mempertimbangkan somasi tersebut, dengan mengubah PKPU Pasal 36 sebelum tahap pendaftaran pilkada dimulai pada 26-28 Juli 2015.

Menurut Arif, Pasal 36 PKPU Nomor 12 Tahun 2015, atas perubahan PKPU Nomor 9 Tahun 2015, bertentangan dengan Undang-Undang Partai Politik. Sebab, UU Parpol tidak mengenal adanya dualisme kepengurusan partai.

Rapat pleno KPU memutuskan merevisi Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Pilkada. Dengan revisi ini, Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan yang masih berkonflik dapat mengajukan pasangan calon di pilkada.

KPU menambahkan tujuh ayat pada Pasal 36 PKPU Nomor 12/2015. Tambahan ayat itu menjelaskan bahwa jika islah kepengurusan tak bisa dicapai, parpol dengan dua kepengurusan bisa ikut pilkada. Caranya, dua kepengurusan di parpol itu mengajukan satu pasangan calon yang sama.

"KPU sebenarnya cuma bisa membuat aturan turunan, sementara sengketa partai politik, yang menyelesaikan adalah pengadilan," kata Arif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Nasional
TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

Nasional
Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Nasional
Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Nasional
BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

Nasional
Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Nasional
Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Nasional
Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Nasional
Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Nasional
KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

Nasional
Jokowi: 'Feeling' Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Jokowi: "Feeling" Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Nasional
Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Nasional
PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com