JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PPP se-Indonesia hasil Muktamar Surabaya mengancam akan menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) apabila penyelenggara pemilu tersebut tidak mengubah aturan bagi partai berkonflik dalam keikutsertaan di pilkada serentak. Kumpulan DPD PPP itu menilai aturan tersebut bertentangan dengan undang-undang.
DPD-DPD PPP telah melayangkan somasi kepada KPU pada Rabu (22/7/2015) kemarin. Dalam somasi tersebut, DPD PPP mengancam akan menggugat KPU secara perdata, apabila dalam jangka waktu 14 hari setelah somasi diberikan, KPU tidak juga membatalkan Pasal 36 Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015.
"Kami laporkan sebagai perbuatan melawan hukum, sesuai Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata," ujar Ketua DPD PPP Kota Surakarta Arif Sahudi, dalam konferensi pers di Kawasan Cikini, Jakarta, Kamis (23/7/2015).
Arif mengatakan, pihaknya menghormati tahapan-tahapan pelaksanaan pilkada yang telah dibuat oleh KPU. Namun, ia optimistis KPU akan mempertimbangkan somasi tersebut, dengan mengubah PKPU Pasal 36 sebelum tahap pendaftaran pilkada dimulai pada 26-28 Juli 2015.
Menurut Arif, Pasal 36 PKPU Nomor 12 Tahun 2015, atas perubahan PKPU Nomor 9 Tahun 2015, bertentangan dengan Undang-Undang Partai Politik. Sebab, UU Parpol tidak mengenal adanya dualisme kepengurusan partai.
Rapat pleno KPU memutuskan merevisi Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Pilkada. Dengan revisi ini, Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan yang masih berkonflik dapat mengajukan pasangan calon di pilkada.
KPU menambahkan tujuh ayat pada Pasal 36 PKPU Nomor 12/2015. Tambahan ayat itu menjelaskan bahwa jika islah kepengurusan tak bisa dicapai, parpol dengan dua kepengurusan bisa ikut pilkada. Caranya, dua kepengurusan di parpol itu mengajukan satu pasangan calon yang sama.
"KPU sebenarnya cuma bisa membuat aturan turunan, sementara sengketa partai politik, yang menyelesaikan adalah pengadilan," kata Arif.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.