JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, ada sejumlah alasan bagi pemerintah dalam menilai bahwa mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Antasari Azhar, layak memperoleh grasi atau pengampunan. Selain kondisi Antasari yang tengah sakit, pemerintah menilai terpidana kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen itu telah berjasa bagi negara.
"Yang pertama, pemerintah menganggap bahwa dia dalam keadaan sakit. Kedua, juga mempunyai jasa," kata Kalla di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Selasa (14/7/2015).
Di samping itu, Kalla mengatakan bahwa Antasari sudah beberapa kali mengajukan grasi kepada Presiden.
Kendati menilai Antasari pantas memperoleh grasi, Presiden Joko Widodo belum mengambil keputusan. Menurut Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Presiden memiliki waktu 90 hari untuk menjawab permohonan grasi tersebut.
Jokowi telah meminta masukan dari berbagai pihak untuk mempertimbangkan permohonan grasi Antasari agar tidak menabrak aturan perundang-undangan. Hal itu karena pemberian grasi kepada Antasari terganjal undang-undang.
Mahkamah Agung menilai permohonan grasi yang diajukan Antasari tidak memenuhi syarat. Menurut Pasal 7 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Grasi, permohonan grasi diajukan paling lama satu tahun sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Upaya pembelaan Antasari kandas setelah Majelis hakim MA yang dipimpin Ketua MA Arifin Tumpa memutuskan menolak permohonan peninjauan kembali yang diajukan Antasari pada Februari 2012. Dalam memori PK, Antasari sempat mengungkapkan adanya kejanggalan dalam proses penyidikan, penuntutan, dan keputusan hakim.
Antasari, yang divonis bersalah dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen dan dihukum 18 tahun penjara, sempat mengajukan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Setelah upaya yang diajukannya kandas, Antasari akhirnya menempuh upaya hukum luar biasa melalui pengajuan grasi kepada Presiden Jokowi pada 2015.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.