Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"KPK Kalah 4-0, Sudah Jatuh Tertimpa Tangga"

Kompas.com - 03/03/2015, 18:25 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com — Sikap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait penanganan kasus Komisaris Jenderal Budi Gunawan dipertanyakan. Pimpinan KPK dianggap terlalu mudah menyerah, lalu melimpahkan kasus tersebut kepada kejaksaan.

"Kalau sepak bola, KPK kalah 4-0," kata Koordinator Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch, Emerson Yuntho, dalam wawancara dengan Kompas TV, Selasa (3/3/2015).

Emerson mengatakan, kebobolan pertama ialah ketika KPK kalah dalam praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim Sarpin Rizaldi memutuskan penetapan tersangka Budi Gunawan tidak sah. (Baca: Kepada Ruki, Pegawai KPK Sebut Ingin Mati Mulia, Bukan Melacurkan Diri ke Koruptor)

Kebobolan kedua, kata dia, kriminalisasi terhadap pimpinan KPK. Abraham Samad dan Bambang Widjojanto dijerat tersangka oleh kepolisian pasca-penetapan tersangka Budi oleh KPK.

Kebobolan ketiga, tambahnya, Bambang dan Abraham dinonaktifkan oleh Presiden Joko Widodo. Terakhir, KPK kebobolan ketika melimpahkan kasus Budi Gunawan kepada kejaksaan.

Menurut Emerson, seharusnya KPK terlebih dulu mencoba upaya peninjauan kembali putusan praperadilan ke Mahkamah Agung. Ia menyinggung putusan MA terkait kasus Djoko S Tjandra. (Baca: MA Tolak PK Djoko Tjandra dan Syahril Sabirin)

"KPK begitu mudah menyerah. PK belum dicoba, tapi sudah serahkan ke kejaksaan. Kita butuh figur institusi yang kuat dalam pemberantasan korupsi. Kasus Budi Gunawan ini, KPK sudah jatuh tertimpa tangga," kata Emerson.

Ratusan pegawai KPK melakukan protes terhadap keputusan pimpinan yang melimpahkan kasus Budi Gunawan ke kejaksaan. Dalam aksi, mereka menyebut adanya barter, KPK mati suri, adanya pihak yang penakut, dan kritik lainnya. (Baca: Pegawai KPK: Kami Membangkang karena Kebenaran Diinjak-injak)

Mereka meminta pimpinan KPK tetap mengusut kasus tersebut dan mengajukan PK ke Mahkamah Agung sebagai langkah hukum melawan putusan praperadilan. (Baca: Kumpulkan Pegawai KPK, Ruki Jawab Penolakan Pelimpahan Kasus BG)

Setelah kasus Budi Gunawan dilimpahkan, kejaksaan kemungkinan akan melimpahkan kembali kasus itu ke Polri. (Baca: Ingin Efektif, Jaksa Agung Akan Limpahkan Kasus BG ke Polri)

Wakil Kepala Polri Komjen Badrodin Haiti justru membuka peluang bahwa penyelidikan kasus Budi Gunawan akhirnya dihentikan.

"Kalau nanti misalnya sudah masuk ke penyidikan, bisa juga di-SP3. Namun, yang dipastikan oleh KPK dan Polri ini masih penyelidikan karena penyidikannya dibatalkan putusan praperadilan," kata Badrodin. (Baca: Dilimpahkan ke Polri, Kasus Budi Gunawan Ada Kemungkinan Dihentikan)

KPK menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier (Karobinkar) Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian. Budi lantas menggugat penetapannya sebagai tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com