"Kami melaporkan apa yang sudah diperbuat Abraham Samad selaku Ketua KPK. Kami menganggap Abraham telah melakukan pelanggaran hukum dengan memiliki pistol yang izinnya mati," ujar Masyhur, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Berdasarkan laporan polisi dengan Nomor LP/160/II/2015/Bareskrim, Abraham Samad dituduh melakukan tindak pidana kepemilikan senjata api tanpa izin. Masyhur melampirkan bukti berupa fotokopi surat izin pemindahtanganan hibah senjata api dan bukti fotokopi berupa berita dari media terkait kepemilikan senjata oleh Abraham.
Masyhur mengatakan, senjata api yang dimiliki oleh Abraham diduga didapatkan dari Komjen Suhardi Alius, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Menurut dia, senjata yang dimiliki Abraham diduga sebagai barang gratifikasi yang diberikan Suhardi. Masyhur mengatakan, meski pihaknya hanya melaporkan Samad, Suhardi Alius bisa saja juga terkait apabila dalam penyidikan terbukti melakukan tindakan pelanggaran hukum.
"Kami bukan persoalan tidak takut dicap pro Polri. Begitu kami tahu ada tindakan salah yang dilakukan Abraham Samad, maka kami wajib melakukan pelaporan. Yang menurut kami janggal, akan kami tindak lanjuti," kata Masyhur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.