"Penyidik KPK pasti melakukan apa yang seharusnya dilakukan," kata Bambang di Jakarta, Senin (19/5/2014) malam. Namun, dia mengaku belum tahu apakah memang ada dugaan Hadi melakukan upaya pengalihan aset menjadi bentuk lain atau diperjualbelikan setelah penetapan status sebagai tersangka.
KPK, kata Bambang, langsung melakukan penelusuran aset setelah menetapkan Hadi sebagai tersangka. Dia mengatakan pula, KPK telah meminta laporan hasil analisis terkait transaksi mencurigakan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Selain itu, imbuh Bambang, KPK juga memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang pernah dilaporkan Hadi kepada KPK. "Kan ada laporan harta sebelumnya kan, pasti akan dimulai dari situ, kami akan lakukan langkah-langkah lainnya," ucap Bambang.
Dalam LHKPN yang diaporkan pada 2010, Hadi memiliki total harta Rp 38,8 miliar. Mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan ini tercatat memiliki banyak lahan dan bangunan yang tersebar di sejumlah tempat. Bahkan, Hadi memiliki lahan seluas 60 x 160 meter persegi di Los Angeles, Amerika Serikat.
Berdasarkan LHKPN itu, Hadi mengatakan lahan di Los Angeles berasal dari hibah yang dia dapatkan pada 1986. Sebagian besar lahan dan bangunan yang dilaporkan Hadi kepada KPK sebagai hartanya tersebut mencantumkan keterangan asal harta dari hibah atau pemberian.
Nilai total harta tidak bergerak milik Hadi berupa lahan dan bangunan mencapai Rp 36,9 miliar. Nilai LHKPN Hadi pada 2010 tersebut bertambah sekitar setengah nilai total hartanya menurut LHKPN tertanggal 14 Juni 2006, yang saat itu mencantumkan nilai Rp 24,8 miliar.
Selain harta berupa lahan dan bangunan, Hadi tercatat memiliki harta bergerak berupa logam mulia, batu mulia, barang seni, dan barang antik yang nilainya sekitar Rp 1,5 miliar pada LHKPN 2010. Lalu, ada pula kepemilikan giro dan setara kas sekitar Rp 293 juta.
Sementara itu, Hadi tak melaporkan satu pun kepemilikan kendaraan dalam LHKPN 2010. Dia pun tak melaporkan punya usaha seperti perkebunan, peternakan, perikanan, pertanian, pertambangan, atau usaha lainnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.