Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cabut Kasasi Bisa Kurangi Kepercayaan kepada KPK

Kompas.com - 07/12/2013, 21:33 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencabut permohonan kasasi dua perkara korupsi yang tengah ditangani mejelis kasasi Mahkamah Agung (MA) dinilai bisa mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap KPK.

Dua perkara yang dicabut KPK adalah dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Buol Amran Batalipu dan istri bekas Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni.

“Agak kontradiktif, ketika MA memperberat hukuman Angie sekarang malah KPK mencabut kasasi Neneng. Ini ada apa? Ini bisa mengurangi kredibilitas KPK, sekarang lembaga yang dipercaya publik cuma KPK, MK sudah tidak,” kata pengamat hukum pidana dari Universitas Indonesia Chodry Sitompul di Jakarta, Sabtu (7/12/2013).

Chodry menilai tidak umum jika jaksa mencabut kasasinya di tengah jalan. Seingat Chodry, baru kali ini jaksa KPK mencabut permohonan kasasinya. Keanehan ini patut dipertanyakan. “Kenapa dia mengajukan kasasi kalau memang sudah puas dengan putusan hakim sebelumnya?” ujar Chodry.

Sebelumnya, Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan, dalam kasus Amran, Jaksa KPK memang tidak pernah mengajukan permohonan kasasi, tetapi kontra kasasi yang mengikuti langkah pihak kuasa hukum terdakwa.

Agar Amran tak bebas demi hukum, KPK harus segera mengajukan kasasi. Ketika ternyata kuasa hukum Amran mencabut kasasinya, KPK pun tak melanjutkan kasasinya. Amran terbukti bersalah menerima hadiah Rp 3,5 miliar dari Hartati Murdaya, terkait kepengurusan hak guna usaha perkebunan kelapa sawit di Buol, Sulawesi Tengah.

Oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor, Amran dihukum 7,5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Sementara, dalam kasus Neneng Sri Wahyuni, kata Johan, KPK merasa sudah puas atas putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Neneng dianggap terbukti bersalah dalam kasus korupsi proyek pembangkit listrik tenaga surya di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Hukuman yang dijatuhkan kepada Neneng, menurut Johan, sudah mendekati tuntutan tim jaksa KPK sehingga kasasi dianggap tidak perlu lagi.

Jaksa KPK sebelumnya menuntut Neneng dihukum tujuh tahun penjara. Namun, selaku juru bicara KPK, Johan mengaku belum tahu apakah dalam kasus Neneng ini, tim jaksa KPK yang mengajukan permohonan kasasi atau pihak terdakwa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com