Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Dalami Keterlibatan Hakim Agung dalam Kasus Suap

Kompas.com - 24/09/2013, 09:16 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menerima informasi mengenai dugaan keterlibatan dua hakim agung dalam kasus dugaan suap kepengurusan perkara kasasi dengan terdakwa Hutomo Wijaya Onggowarsito yang sedang bergulir di Mahkamah Agung.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengungkapkan, salah satu tersangka kasus itu, Djodi Supratman telah menyampaikan informasi kepada penyidik KPK mengenai dugaan keterlibatan hakim agung tersebut. Penyidik KPK pun, kata Johan, sudah mendalami keterangan Djodi itu.

“Pernyataan DS (Djodi Supratman) tentu sudah disampaikan ke penyidik dan sudah didalami oleh penyidik,” kata Johan di Jakarta, Senin (23/9/2013).

Selanjutnya, kata Johan, penyidik KPK akan melakukan validasi guna memastikan kebenaran pengakuan Djodi tersebut. Proses validasi, kata Johan, akan melihat fakta hukum yang muncul dalam proses pengadilan kasus dugaan suap ini yang sebentar lagi berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

“Untuk memastikan benar atau tidak, kan harus didukung bukti-bukt, sekarang kan kasusnya sudah P21, sudah masuk penuntutan sehingga tidak ada lagi pemanggilan saksi-saksi, nanti di pengadilan kita lihat,” katanya.

Perkara dugaan suap terkait penanganan kasasi terdakwa Onggowarsito ini segera disidangkan setelah berkas pemeriksaan dua tersangka, yakni Djodi Supratman dan pengacara Mario C Bernardo dinyatakan lengkap (P21) pada Senin (23/9/2013). Selanjutnya, berkas perkara dua tersangka dilimpahkan ke tahap penuntutan untuk kemudian dibawa ke pengadilan dalam waktu paling lambat 14 hari.

Dalam kasus ini, Djodi selaku pegawai MA diduga menerima suap dari pengacara Mario C Bernardo terkait kepengurusan perkara kasasi terdakwa Onggowarsito. Keduanya tertangkap tangan penyidik KPK beberapa waktu lalu. Djodi ditangkap di kawasan Monas, Jakarta Pusat, seusai diduga mengambil uang suap dari kantor Mario di kantor firma hukum Hotma Sitompul. Sementara Mario diringkus penyidik KPK di kantor Hotma yang merupakan pamannya.

KOMPAS.com/Icha Rastika KPK memanggil Hakim Agung, Andi Abu Ayyub Saleh, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang melibatkan pengacara Mario C Bernardo dan pegawai Mahkamah Agung (MA) Djodi Supratman, Selasa (3/9/2013).
Dua hakim MA

Selama ini, Djodi mengaku hanya berperan sebagai penghubung antara Mario dengan pegawai MA yang bernama Suprapto. Djodi membenarkan bahwa Suprapto merupakan staf dari hakim agung Andi Abu Ayyub Saleh. Menurut Djodi, uang yang diterimanya dari Mario senilai Rp 50 juta akan diserahkan kepada Suprapto.

Pengacara Djodi, Jusuf Siletty, Senin (23/9/2013), mengungkapkan adanya keterlibatan hakim selain Andi Abu Ayyub Saleh. Menurut Jusuf, dua hakim tersebut menyanggupi permintaan Mario untuk menjatuhkan pidana kepada Onggowarsito, pihak yang bersebrangan dengan klien Mario.

“Bahkan ada yang minta jatah. Ini akan kami buka di pengadilan,” kata Jusuf.

Menurutnya, total uang yang dijanjikan Mario untuk mengurus perkara Onggowarsito itu senilai Rp 300 juta. Uang tersebut, menurutnya, diberikan dalam tiga tahap kepada Suprapto melalui Djodi.

Meski mengungkapkan dugaan keterlibatan dua hakim, Jusuf enggan menyebut nama hakim selain Andi Abu Ayyub Saleh. Dia hanya berjanji akan mengungkapkannya di pengadilan nanti.

Sementara, menurut Andi Abu Ayyub, seusai diperiksa KPK beberapa waktu lalu, perkara Onggowarsito ini ditanganinya bersama dengan dua hakim agung lain, yakni Gayus Lumbuun dan Agung Zaharuddin Utama. Kedua hakim ini, belum pernah diperiksa KPK sebagai saksi.

Andi membantah terlibat dalam kasus dugaan suap ini. Dia mengaku tidak mengenal Djodi maupun Mario. Menurut Andi, Onggowarsito diputus bebas di tingkat kasasi pada 29 Agustus 2013. Dia mengatakan, majelis hakim kasasi sepakat dengan putusan majelis tingkat pertama yang menilai tidak ada unsur pidana dalam perkara tersebut.

Pada pengadilan tingkat pertama, Ongowarsito juga diputus bebas. Dia juga mengakui bahwa perkara ini sempat dua bulan di tangan majelis hakim kasasi karena anggota majelis ada yang menjalankan ibadah umroh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Nasional
Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Nasional
Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Nasional
Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Nasional
Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com