Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Praperadilan Miryam, Saksi Ahli Jelaskan soal Keterangan dalam BAP

Kompas.com - 17/05/2017, 13:50 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang praperadilan yang diajukan anggota Komisi II DPR RI periode 2009-2014 Miryam S Haryani terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali digelar hari ini.

Pihak Miryam menghadirkan dua saksi ahli dalam sidang ini. Saksi ahli pertama yang dihadirkan di muka sidang yakni ahli hukum pidana formil dan materiel, Chairul Huda.

Salah satu pencara Miryam, Mita Mulia, menanyakan apakah boleh saksi mencabut berita acara pemeriksaan dalam sidang.

Chairul kemudian menjawab, bahwa keterangan saksi yang harus dipegang ialah keterangan yang ada di muka sidang, bukan yang ada di BAP dengan penyidik. Menurut Chairul, keterangan saksi di sidang yang harus dipegang.

"Ketika keterangan saksi di muka sidang berbeda dengan BAP, maka yang dipegang yang di muka sidang. Itu yang harus dipandang benar," kata Chairul, di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2017).

Menurut Chairul, BAP itu adalah keterangan sementara, sehingga belum bisa menjadi alat bukti.

Mita Mulia kemudian bertanya apakah keterangan saksi di dalam sidang bisa jadi alat bukti pemberian keterangan tidak benar.

Chairul menyatakan, secara umum bisa saja. Namun, kalau rujukannya BAP untuk menyatakan seseorang memberikan keterangan tidak benar, menurut Chairul, hal itu tidak boleh dilakukan.

"Kalau dalam BAP katakan dia mengatakan A, disidang B, A ini tidak bisa jadi alat bukti untuk mengatakan yang di sidang tidak benar," ujar Chairul.

"Tidak bisa kita nyatakan orang bersalah mememuhi unsur delik hanya berdasarkan keterangan sendiri," kata dia.

Mita bertanya, apakah BAP yang dibuat tanpa sumpah bisa jadi alat bukti.

"Tidak. Dalam konteks itu BAP tidak boleh untuk bukti," ujar Chairul.

Pengacara KPK, Indra, sempat menyinggung soal BAP yang tidak dibuat di bawah sumpah, yang menurut Chairul tidak bisa jadi bukti.

Indra mengatakan, pada Pasal 187 KUHAP alat bukti yang sah adalah surat. Surat sebagaimana tersebut pada Pasal 184 ayat 1 huruf c, lanjut Indra, adalah berita acara yang dibuat pejabat berwenang.

Indra bertanya ke ahli, dalam Pasal 187 KUHAP itu tidak tersirat BAP itu harus disumpah.

Halaman:


Terkini Lainnya

Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Bersama TNI AL, Polisi dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Bersama TNI AL, Polisi dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Prabowo Ingin Berkumpul Rutin Bersama Para Mantan Presiden, Bahas Masalah Bangsa

Prabowo Ingin Berkumpul Rutin Bersama Para Mantan Presiden, Bahas Masalah Bangsa

Nasional
Hanura Sebut Suaranya di Manokwari Dipindah Ke PSI, Berdampak Ke Perolehan Kursi DPRD

Hanura Sebut Suaranya di Manokwari Dipindah Ke PSI, Berdampak Ke Perolehan Kursi DPRD

Nasional
Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Nasional
Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

Nasional
Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

Nasional
Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

Nasional
Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

Nasional
Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Nasional
Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Nasional
Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Nasional
KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Nasional
195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com