JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang praperadilan yang diajukan anggota Komisi II DPR RI periode 2009-2014 Miryam S Haryani terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali digelar hari ini.
Pihak Miryam menghadirkan dua saksi ahli dalam sidang ini. Saksi ahli pertama yang dihadirkan di muka sidang yakni ahli hukum pidana formil dan materiel, Chairul Huda.
Salah satu pencara Miryam, Mita Mulia, menanyakan apakah boleh saksi mencabut berita acara pemeriksaan dalam sidang.
Chairul kemudian menjawab, bahwa keterangan saksi yang harus dipegang ialah keterangan yang ada di muka sidang, bukan yang ada di BAP dengan penyidik. Menurut Chairul, keterangan saksi di sidang yang harus dipegang.
"Ketika keterangan saksi di muka sidang berbeda dengan BAP, maka yang dipegang yang di muka sidang. Itu yang harus dipandang benar," kata Chairul, di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2017).
Menurut Chairul, BAP itu adalah keterangan sementara, sehingga belum bisa menjadi alat bukti.
Mita Mulia kemudian bertanya apakah keterangan saksi di dalam sidang bisa jadi alat bukti pemberian keterangan tidak benar.
Chairul menyatakan, secara umum bisa saja. Namun, kalau rujukannya BAP untuk menyatakan seseorang memberikan keterangan tidak benar, menurut Chairul, hal itu tidak boleh dilakukan.
"Kalau dalam BAP katakan dia mengatakan A, disidang B, A ini tidak bisa jadi alat bukti untuk mengatakan yang di sidang tidak benar," ujar Chairul.
"Tidak bisa kita nyatakan orang bersalah mememuhi unsur delik hanya berdasarkan keterangan sendiri," kata dia.
Mita bertanya, apakah BAP yang dibuat tanpa sumpah bisa jadi alat bukti.
"Tidak. Dalam konteks itu BAP tidak boleh untuk bukti," ujar Chairul.
Pengacara KPK, Indra, sempat menyinggung soal BAP yang tidak dibuat di bawah sumpah, yang menurut Chairul tidak bisa jadi bukti.
Indra mengatakan, pada Pasal 187 KUHAP alat bukti yang sah adalah surat. Surat sebagaimana tersebut pada Pasal 184 ayat 1 huruf c, lanjut Indra, adalah berita acara yang dibuat pejabat berwenang.
Indra bertanya ke ahli, dalam Pasal 187 KUHAP itu tidak tersirat BAP itu harus disumpah.
Namun, menurut Chairul, BAP tidak dapat jadi alat bukti.
"Dalam konteks Pasal 242 KUHP, maka BAP saksi di penyidik tidak boleh digunakan untuk mengkriminalisasi dia karena keterangan di hadapan muka sidang. Kalau mau buktikan (keterangan tidak benar), silakan dengan bukti lain," ujar Chairul.
(Baca juga: KPK Merasa Berwenang Selidiki Keterangan Palsu Miryam)
Sebelumnya, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Miryam membantah semua keterangan yang ia sampaikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) soal pembagian uang hasil korupsi e-KTP.
Dalam BAP itu, Miryam menjelaskan pembagian uang dalam kasus e-KTP. Menurut dia, sebenarnya tidak pernah ada pembagian uang ke sejumlah anggota DPR RI periode 2009-2014, sebagaimana yang dia beberkan sebelumnya kepada penyidik.
Miryam bahkan mengaku diancam oleh penyidik KPK saat melengkapi BAP.
Namun, Majelis hakim merasa ada yang janggal terhadap bantahan Miryam. Sebab, dalam BAP Miryam dapat menjelaskan secara rinci kronologi penerimaan uang dalam proyek e-KTP.
Bahkan, Miryam menyebut nama-nama anggota DPR lain yang ikut menerima suap. Meski dikonfrontasi oleh tiga penyidik KPK, Miryam tetap pada keterangannya sejak awal persidangan.
Untuk membuktikan bahwa tidak ada tekanan dalam pemeriksaan terhadap Miryam, KPK pun memutar video pemeriksaan dalam persidangan dengan terdakwa mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto.
(Baca: Jaksa Putarkan Video Pemeriksaan Miryam S Haryani dalam Sidang E-KTP)