Namun, menurut Chairul, BAP tidak dapat jadi alat bukti.
"Dalam konteks Pasal 242 KUHP, maka BAP saksi di penyidik tidak boleh digunakan untuk mengkriminalisasi dia karena keterangan di hadapan muka sidang. Kalau mau buktikan (keterangan tidak benar), silakan dengan bukti lain," ujar Chairul.
(Baca juga: KPK Merasa Berwenang Selidiki Keterangan Palsu Miryam)
Sebelumnya, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Miryam membantah semua keterangan yang ia sampaikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) soal pembagian uang hasil korupsi e-KTP.
Dalam BAP itu, Miryam menjelaskan pembagian uang dalam kasus e-KTP. Menurut dia, sebenarnya tidak pernah ada pembagian uang ke sejumlah anggota DPR RI periode 2009-2014, sebagaimana yang dia beberkan sebelumnya kepada penyidik.
Miryam bahkan mengaku diancam oleh penyidik KPK saat melengkapi BAP.
Namun, Majelis hakim merasa ada yang janggal terhadap bantahan Miryam. Sebab, dalam BAP Miryam dapat menjelaskan secara rinci kronologi penerimaan uang dalam proyek e-KTP.
Bahkan, Miryam menyebut nama-nama anggota DPR lain yang ikut menerima suap. Meski dikonfrontasi oleh tiga penyidik KPK, Miryam tetap pada keterangannya sejak awal persidangan.
Untuk membuktikan bahwa tidak ada tekanan dalam pemeriksaan terhadap Miryam, KPK pun memutar video pemeriksaan dalam persidangan dengan terdakwa mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto.
(Baca: Jaksa Putarkan Video Pemeriksaan Miryam S Haryani dalam Sidang E-KTP)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.