JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam eksepsi di sidang praperadilan menganggap KPK berwenang menyelidiki dugaan keterangan palsu mantan anggota DPR komisi II Miryam S Haryani.
KPK menyatakan memiliki dasar untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan keterangan palsu Miryam berdasarkan Pasal 22 UU Jo Pasal 35 UU Tindak Pidana Korupsi.
Hal ini untuk menjawab gugatan Miryam yang menyatakan KPK tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap Miryam atas keterangan palsu di pengadilan Tipikor dengan Pasal 22 UU Tipikor.
(Baca: KPK Minta Hakim Praperadilan Tolak Gugatan Miryam, Ini Alasannya)
Namun, Kepala Biro Hukum KPK Setiadi, pemberian keterangan palsu Miryam di pengadilan Tipikor merupakan tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi, sesuai Pasal 22 UU Tipikor.
"Seluruh tindak pidana dalam UU Tipikor merupakan tindak pindana korupsi dan merupakan kewenangan termohon (KPK)," kata Setiadi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (16/5/2017).
(Baca: Pengacara: Hanya Pakai Satu Bukti, Penetapan Tersangka Miryam Tak Sah)
Setiadi juga menyampaikan, pasal 22 UU Tipikor beberapa kali pernah diterapkan KPK untuk perkara yang telah diperiksa, diadili dan diputus oleh pengadilan Tipikor. Di antaranya pada perkara Muhtar Efendy, Romi Herton, dan lainnya. Karenanya, Setiadi menilai dalil pengacara Miryam yang menyatakan KPK tidak berwenang menyelidiki Miryam keliru.
"Dalil pemohon tidak benar dan tidak berdasar hukum dan oleh karena itu harus dikesampingkan," ujar Setiadi.