Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICJR Minta Anak yang Terlibat Kasus Terorisme Tak Dipidana

Kompas.com - 02/04/2017, 14:20 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Supriyadi Widodo Eddyono mengkritisi sejumlah pasal yang dibahas Panja Pansus Revisi Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (RUU Terorisme) pada 29-30 Maret 2017.

Salah satunya Pasal 16 A yang mengatur pidana bagi orang yang melibatkan anak dalam terorisme. Pasal tersebut menyatakan bahwa dalam hal tindak pidana terorisme yang dilakukan oleh anak, pidana yang dijatuhkan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang mengenai Sistem Peradilan Pidana Anak.

Dalam hal pelaku tindak pidana terorisme melibatkan anak, pidana yang dijatuhkan ditambah setengah dari pidana yang diancamkan.

"Terhadap anak-anak ini, ICJR mendorong agar tidak dipidana penjara," ujar Supriyadi melalui keterangan tertulis, Minggu (2/4/2017).

Baca: ICJR: Kompensasi bagi Korban Terorisme Harus Diatur Spesifik

Alih-alih menjatuhkan pidana, hakim diminta memerintahkan agar anak tersebut menjalani program rehabilitasi dan deradikalisasi. Supriyadi menganggap, anak yang terkait terorisme merupakan bagian dari korban jaringan kejahatan terorisme.

Pasal lain yang dikiritisi yaitu Pasal 14 A mengenai penghasutan untuk terorisme. Pasal tersebut ditujukan bagi setiap orang yang dengan sengaja menyebarkan ucapan, sikap atau perilaku, tulisan, atau tampilan yang dapat mendorong perbuatan atau tindakan kekerasan atau anarkisme atau tindakan yang merugikan individu atau kelompok tertentu atau merendahkan harkat dan martabat atau mengintimidasi individu atau kelompok tertentu yang mengakibatkan tindak pidana terorisme.

Pelakunya bisa dijerat pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun. Menurut Supriyadi, rumusan tersebut tidak jelas dan rancu.

"Apabila yang dimaksudkan adalah untuk menggerakkan orang melakukan tindak pidana terorisme maka sudah diatur dalam pasal lain," kata Supriyadi.

Baca: Toleransi hingga Terorisme jadi Pembahasan Ketua MPR dengan Zakir Naik

Namun, jika maksud pasal itu yakni semua perbuatan seperti ucapan, perbuatan tingkah laku atau tampilan yang mengakibatkan tindak pidana terorisme, maka pengaturannya menjadi "multi purpose act".

Sebab, kata Supriyadi, pasal ini menjadi bebas ditafsirkan. Ia mendorong agar ketentuan ini diperhatikan secara serius agar tidak menjadi masalah baru.

Menurut dia, perumus membatasi kebebasan berekspresi dalam hal penghasutan untuk melakukan tindakan terorisme, seperti dalam pidato, ceramah ataupun ucapan dan ekspresi lain yang menghasut, menganjurkan atau membenarkan perbuatan terorisme.

"Sehingga lebih baik pasal ini diselaraskan dengan pasal penganjuran dalam Pasal 55 KUHP. Untuk penghasutan maka dapat dilihat Pasal 160 KUHP," kata dia.

ICJR kata Supriyadi, sepakat dengan beberapa usulan revisi penambahan penjelasan bagi beberapa pasal. Namun, panja didorong agar pembahasan RUU terorisme harus secara konsisten memasukkan prinsip-prinsip HAM dalam pembahasan panja.

Prinsip HAM, kata dia, harus menjadi parameter dan landasan krusial dalam pembahasan pasal-pasal RUU antiterorisme.

"Karena dalam pembahasan selanjutnya Panja dan pemerintah akan membahas terkait pasal-pasal upaya paksa terkait penangkapan, penahanan yang menurut ICJR merupakan pasal-pasal yang paling bermasalah," kata Supriyadi.

Kompas TV Menanggapi serangan teror yang terjadi di London, Inggris, Presiden Joko Widodo menyatakan belasungkawa dan menentang keras segala bentuk aksi teror.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com