Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICJR: Kompensasi bagi Korban Terorisme Harus Diatur Spesifik

Kompas.com - 01/04/2017, 16:56 WIB
Kristian Erdianto

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Supriyadi Widodo Eddyono menilai bahwa mekanisme pemberian kompensasi bagi korban terorisme harus diatur lebih spesifik dalam Undang-Undang Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Supriyadi menyoroti lemahnya peran penegak hukum, khususnya kejaksaan, dalam mengajukan hak kompensasi korban kepada hakim dalam tuntutan.

"Pencantuman secara spesifik hak-hak korban tersebut sangat penting, terutama terkait kebutuhan bantuan medis dan psikologis serta kompensasi," ujar Supriyadi, melalui keterangan tertulis, Sabtu (1/4/2017).

(baca: Kepala BNPT Akui Perhatian Pemerintah kepada Korban Terorisme Masih Minim)

Pasal 36 UU Pemberantasan Tindak Terorisme menyatakan pemberian kompensasi dan/atau restitusi harus berdasarkan amar putusan pengadilan.

Dengan demikian, bantuan pemerintah secara resmi atau kompensasi kepada korban terorisme harus menunggu adanya putusan pengadilan.

Menurut Supriyadi, kondisi di mana kompensasi bergantung pada putusan pengadilan inilah yang mengakibatkan tertundanya hak korban terorisme dipenuhi.

Dalam hasil pemantauan yang dilakukan ICJR, kata Supriyadi, belum ada korban terorisme yang mendapatkan hak kompensasi dari Pemerintah.

Supriyadi menuturkan, dalam beberapa kasus terbaru, seperti serangan bom di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, pada awal 2016, belum satu pun putusan hakim yang mencantumkan hak kompensasi bagi para korban.

Oleh sebab itu, ICJR mendorong agar DPR mengubah ketentuan syarat putusan pengadilan untuk memenuhi hak kompensasi korban terorisme.

"ICJR memandang, RUU Terorisme ini akan menjadi langkah baik apabila hak-hak korban lebih diakomodasi. Tinggal saat ini menunggu itikad baik dari Pemerintah dan DPR untuk melakukan pembahasan lebih efektif dan transparan dalam mengakomodasi hak korban," tutur dia.

Sementara itu, berdasarkan masukan dari ICJR, Panitia Kerja (Panja) RUU Terorisme sepakat menghapus ketentuan syarat putusan pengadilan untuk kompensasi korban Terorisme.

Selain itu Panja mencantumkan hak khusus mengenai bantuan medis yang bersifat segera dan pengaturan mekanisme rehabilitasi korban terorisme yang lebih spesifik, terkait bantuan medis dan psikologis.

"ICJR mengapresiasi langkah dari beberapa Fraksi di Panja RUU Terorisme yang mengakomodir masukan dari ICJR tersebut," kata Supriyadi.

(baca: Pemerintah Ingin Santunan bagi Korban Terorisme Diatur dalam UU)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com