Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPAI: Hak Anak Dapat Perlindungan dari Terorisme

Kompas.com - 21/03/2017, 22:06 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Niam Sholeh menegaskan bahwa salah satu hak anak adalah mendapat perlindungan dari terorisme, baik sebagai korban langsung maupun tak langsung.

"Ini tanggung jawab seluruh pihak untuk memastikan pemenuhan hak ini," kata Niam di Jakarta, Selasa (21/3/2017).

Ia menjelaskan, yang dimaksud sebagai korban langsung adalah anak menjadi korban aksi terorisme atau anak kehilangan hak pengasuhan serta kesempatan untuk mendapat hak kesehatan, pendidikan, dan sejenisnya akibat kejahatan terorisme.

Sedangkan sebagai korban tidak langsung, kata dia, anak terpapar ajaran radikalisme terorisme berbasis agama dari orang tua, lingkungan, maupun dari sumber lainnya termasuk media digital.

(Baca: Cobek, Kemiskinan, dan Hak Anak yang Terabaikan)

Untuk mengantisipasi dua jenis korban ini, kata Niam, harus dilakukan langkah-langkah pencegahan di satu sisi dan penindakan terhadap pelaku terorisme di sisi yang lain. Penindakan termasuk pada pelaku anak-anak.

"Seluruh warga bangsa harus memiliki komitmen yang sama bahwa terorisme itu adalah "extra ordinary crime" (kejahatan luar biasa) sehingga perlu penanganan serius," kata dia.

Khusus penanganan pelaku terorisme dari kalangan anak-anak, menurut dia penanganan tidak diarahkan pada penghukuman, melainkan pada upaya pemulihan karena pada dasarnya mereka juga korban.

Menurut dia, untuk mencegah anak terpapar ajaran radikalisme terorisme perlu penguatan ketahanan keluarga serta membangun kesadaran kolektif orang tua untuk memastikan terpenuhinya hak dasar agama anak.

Selain itu, pada lembaga pendidikan milik pemerintah maupun swasta harus ada referensi terkait kualitas para pengajar, baik pendidikan agama atau umum.

(Baca: Melawan Terorisme dengan Reformulasi Pemahaman Islam...)

"Anak harus dipastikan ditempatkan dalam sistem pengajaran yang benar, terutama dalam mendalami pelajaran agama," kata Niam yang juga Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini.

KPAI, kata dia, bersinergi dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dalam upaya mencegah paham terorisme menyasar anak-anak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com