Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masa Jabatan Hakim MK Diusulkan 7 Tahun dan Hanya Satu Periode

Kompas.com - 09/02/2017, 10:40 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani meyakini revisi Undang-undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi akan segera berjalan. Sebab, revisi UU itu sudah masuk kedalam program legislasi nasional prioritas tahun 2017.

Revisi dianggap semakin mendesak setelah Hakim MK Patrialis Akbar ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi dengan sangkaan menerima suap.

Pada 2013, Ketua MK ketika itu, Akil Mochtar, juga terlibat korupsi.

"Saat ini DPR tinggal menunggu naskah akademik dari pemerintah, karena UU ini menjadi inisiatif pemerintah," kata Arsul dalam diskusi di Jakarta, Rabu (8/1/2017).

(baca: Arief Hidayat Nilai MK Boleh Dijaga, tetapi Tak Bisa Diawasi)

Arsul mengatakan, saat ini sudah ada pembicaraan informal antara Komisi III DPR dan pemerintah mengenai poin-poin yang akan direvisi.

Pertama adalah soal pengawasan hakim MK yang akan diperketat. Setelah kasus yang menimpa Patrialis, pengawasan hakim oleh Dewan Etik MK diyakini tidak cukup.

Apalagi, Dewan Etik MK juga sehari-harinya berkantor di Gedung MK Jalan Medan Merdeka Barat.

(baca: Ketua KY: Diperlukan Lembaga Pengawas untuk Jaga Integritas Hakim MK)

Selain membuat independensi Dewan Etik MK diragukan, hal ini juga membuat publik sulit memantau kinerja mereka.

"Dengan Dewan Etik yang ada sekarang ini, tidak ada artinya," ucap Arsul.

Arsul mengusulkan agar pengawasan dilakukan oleh Komisi Yudisial. Atau setidaknya sekretariat Dewan Etik MK bisa ditempatkan di Kantor KY.

Hal lain yang juga akan direvisi, lanjut Arsul, adalah terkait masa jabatan hakim MK.

(baca: Pimpinan Komisi III: Hakim MK Harus Diawasi, tetapi Tak Hierarkis)

Saat ini, masa jabatan hakim MK adalah 5 tahun, namun bisa dipilih kembali pada periode berikutnya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com