Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wapres Prihatin Ada Hakim MK yang Terjaring Tangkap Tangan KPK

Kompas.com - 26/01/2017, 15:26 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Wakil Presiden Jusuf Kalla prihatin atas peristiwa penangkapan hakim Mahkamah Konstitusi dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (25/1/2017).

Penangkapan ini menjadi kasus kedua yang menimpa MK. Sebelumnya, Ketua MK Akil Mochtar juga terjerat kasus korupsi yang ditangani KPK.

“Ya tentu kita merasa prihatin kalau ada kasus begitu. Tapi, biar proses hukum lah yang nanti menentukan,” kata Kalla, di Kantor Wapres, Kamis (26/1/2017).

Wapres mengaku, belum mengetahui secara detil kasus yang menjerat hakim MK tersebut.

(Baca: KPK Tangkap Tangan Hakim MK)

Ia ragu jika kasus ini terkait dengan rencana pembahasan revisi UU tentang Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kita tunggu proses hukum,” ujar Kalla.

KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Rabu (25/1/2017) dan menangkap seorang hakim yang bertugas di MK.

"Benar, informasi sudah kami terima terkait adanya OTT yang dilakukan KPK di Jakarta," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo saat dikonfirmasi, Kamis.

(Baca: Ketua Komisi III Kaget dan Prihatin Hakim MK Ditangkap KPK)

Menurut Agus, ada sejumlah pihak yang diamankan saat ini. Penangkapan tersebut terkait dengan lembaga penegak hukum.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, salah satu hakim menerima suap terkait uji materi di MK.

"Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan pada hari ini," kata Agus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com