Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi UU ITE Disahkan, Menkominfo Yakin Tak Ada Lagi Kriminalisasi Berekspresi

Kompas.com - 27/10/2016, 13:36 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara meyakini tak akan ada lagi kriminalisasi kebebasan berpendapat seusai revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi EIektronik (UU ITE) disahkan dalam rapat paripurna DPR, Kamis (27/10/2016).

Revisi tersebut, menurut dia, akan memberikan kepastian pada masyarakat. Salah satunya terkait Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang kerap menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.

"Insya Allah (tidak ada kriminalisasi). Karena tata cara diubah sehingga lebih ketat," tutur Rudiantara di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.

Adapun isi pasal tersebut tercantum pada Bab VII UU ITE tentang perbuatan yang dilarang.

Bunyi pasal tersebut adalah: "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik."

Pasal tersebut, lanjut Rudiantara, sebelumnya menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Sekurangnya ada 100 orang yang merasa menjadi korban pasal tersebut karena penerapannya multitafsir.

"Dengan revisi ini, tidak ada multitafsir. Karena tuntutan hukum dari maksimal enam tahun menjadi maksimal empat tahun. Jadi tidak bisa ditangkap baru ditanya karena semuanya harus ada proses. Lalu deliknya adalah delik aduan," kata dia.

(Baca juga: Hindari Multitafsir, Definisi Pencemaran Nama Baik di UU ITE Dikembalikan ke KUHP)

Langkah berikutnya, Kemenkominfo akan menuangkan revisi tersebut secara lebih rinci dalam peraturan pemerintah dan diikuti peraturan menteri.

Perlu ada pembicaraan dengan sejumlah pemangku kepentingan terkait, sebelum menuangkan revisi ke dalam rancangan peraturan pemerintah (RPP).

"RPP sedang disiapkan karena kami tidak bisa mendahului undang-undang," tutur Rudiantara.

Sebelumnya, revisi UU ITE resmi disahkan oleh DPR. RUU tersebut merupakan usulan pemerintah merevisi UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

(Baca: Tanpa Perdebatan, RUU ITE Disahkan DPR)

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU ITE TB Hasanuddin menyatakan, revisi atas UU ITE yang lama bertujuan untuk menghadirkan negara dalam melindungi warga di dunia maya.

Sebab, komunikasi di dunia maya, kata Hasanuddin, kerap berlangsung tanpa batas dan terkadang memunculkan korban dalam bentuk perundungan.

Kompas TV Terlibat Cyber Crime, 86 Warga Tiongkok di Deportasi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com