Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hindari Multitafsir, Definisi Pencemaran Nama Baik di UU ITE Dikembalikan ke KUHP

Kompas.com - 19/10/2016, 09:09 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu perdebatan yang muncul dalam pembahasan revisi Undang-undang (RUU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) adalah adanya pasal pencemaran nama baik.

Pasal tersebut ditengarai menimbulkan multitafsir sehingga kerap digunakan untuk membatasi kebebasan berpendapat oleh pihak tertentu.

Ketua Tim Panitia Kerja RUU ITE dari pihak pemerintah, Henri Subiakto, menyatakan,  pemerintah tetap menghadirkan Pasal 27 untuk tetap melindungi warga negara dari pencemaran nama baik.

Untuk menghindari pengertian yang multitafsir, kata Henri, pemerintah dan DPR sepakat untuk mengembalikan tafsir pencemaran nama baik ke KUHP Pasal 310-311.

"Kalau di UU ITE yang lama memang agak multitafsir pengertian pencemaran nama baik, tapi kalau di KUHP kan jelas. Dan sudah kewajiban negara untuk melindungi kehormatan warga negara," kata Henri, saat dihubungi, Selasa (18/10/2016) malam.

Henri mengatakan, saat ini hukuman dari pencemaran nama baik yang dilakukan melalui dunia maya telah dikurangi menjadi di bawah lima tahun.

Hal itu berimplikasi pada larangan penahanan bagi seseorang yang tengah disidik karena disangkakan melakukan pencemaran nama baik melalui dunia maya.

Sesuai Pasal 21 KUHAP, penyidik tidak diperkenankan menahan tersangka bila ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara.

"Jadi UU ITE yang baru ini proporsional, melindungi hak warga negara menyampaikan pendapat dan berekspresi sekaligus melindungi hak warga negara untuk terjaga kehormatan dan privasinya," lanjut Henri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Nasional
Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Nasional
Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Nasional
Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Nasional
Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Nasional
Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Nasional
Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama Pilkada 2024, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama Pilkada 2024, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasional
KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

Nasional
Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Nasional
Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Nasional
KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan

KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan

Nasional
Bertemu Presiden PKS, Surya Paloh Akui Diskusikan Langkah Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Bertemu Presiden PKS, Surya Paloh Akui Diskusikan Langkah Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Doakan Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korsel

Wapres Ma'ruf Amin Doakan Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korsel

Nasional
Soal Ahmad Ali Bertemu Prabowo, Surya Paloh: Bisa Saja Masalah Pilkada

Soal Ahmad Ali Bertemu Prabowo, Surya Paloh: Bisa Saja Masalah Pilkada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com