Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasal Baru RUU ITE Bolehkan Hapus Berita Negatif terhadap Seseorang yang Terbukti Salah

Kompas.com - 18/10/2016, 22:20 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - DPR dan pemerintah bersepakat untuk menambah pasal baru dalam revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Hal itu terletak pada pasal 26 yang membolehkan penghapusan pemberitaan negatif terhadap seseorang di masa lalu.

Salah satu contohnya yakni pemberitaan status tersangka seseorang yang ternyata di pengadilan dirinya tak terbukti melakukan tindak pidana yang dituduhkan.

Hal itu, misalnya, juga berlaku dalam kasus Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Komisaris Jenderal (Pol) Budi Gunawan yang status tersangkanya dicabut karena memenangkan praperadilan.

Ketua Tim Panitia Kerja RUU ITE dari pihak pemerintah, Henri Subiakto menyatakan, pasal tersebut merupakan usulan Komisi I DPR dan disepakati pula oleh pemerintah.

Menurut Henri, pasal tersebut terinspirasi dari beberapa negara Eropa yang telah lebih dulu memberlakukannya.

"Salah satu inspirasinya di Spanyol. Waktu itu ada seorang pengusaha yang bangkrut kemudian sukses lagi. Tetapi pemberitaan dirinya yang dulu bangkrut itu terus beredar sehingga saat dia mengajukan pinjaman ke bank ditolak terus," ujar Henri saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/10/2016).

Henri mengatakan, dengan adanya pasal tersebut maka warga negara dapat terlindungi nama baiknya.

Sebab, kata Henri, di dunia maya kerap terjadi upaya menjatuhkan nama baik seseorang menggunakan berita lama yang sudah tidak relevan. Karena itulah menurut Henri, pasal 26 itu perlu diadakan.

Namun, upaya seseorang untuk menghapus pemberitaan negatif dirinya di masa lalu hanya dapat dilakukan setelah disetujui pengadilan.

"Jadi nanti yang bersangkutan mengajukan dulu ke pengadilan, nanti pengadilan akan menimbang apakah disetujui atau tidak, teknisnya masih akan kami atur dalam peraturan pemerintah," ujar Henri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Nasional
AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

Nasional
Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Nasional
Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Nasional
Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Nasional
Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Nasional
Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Prabowo Ingin Berkumpul Rutin Bersama Para Mantan Presiden, Bahas Masalah Bangsa

Prabowo Ingin Berkumpul Rutin Bersama Para Mantan Presiden, Bahas Masalah Bangsa

Nasional
Hanura Sebut Suaranya di Manokwari Dipindah ke PSI, Berdampak ke Perolehan Kursi DPRD

Hanura Sebut Suaranya di Manokwari Dipindah ke PSI, Berdampak ke Perolehan Kursi DPRD

Nasional
Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Nasional
Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

Nasional
Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

Nasional
Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com