JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Sekretariat Negara membantah bahwa pihaknya harus membuka dan mengumumkan laporan tim pencari fakta (TPF) kasus meninggalnya aktivis HAM, Munir Said Thalib.
Asisten Deputi Hubungan Masyarakat Kemensetneg, Mashrokan, menegaskan bahwa amar putusan Majelis Komisioner Keterbukaan Informasi Publik (KIP) tidak memerintahkan demikian.
"Tidak benar begitu. Karena amar putusan Majelis Komisioner KIP tidak memerintahkan Kemensetneg untuk mengumumkan laporan TPF," ujar Mashrokan melalui siaran pers resmi, Selasa (11/10/2016).
Mashrokan bersikukuh bahwa laporan TPF atas kematian Munir memang tidak ada di Kemensetneg.
"Kemensetneg tidak menguasai dokumen tersebut. Jadi, Kemensetneg tidak mungkin mengumumkan laporan TPF yang tidak dikuasai," ujar dia.
Kemensetneg sendiri saat ini tengah menunggu salinan putusan dari Majelis Komisioner KIP untuk dipelajari lebih lanjut sebelum menentukan apa langkah selanjutnya.
Komisi Informasi Publik (KIP) sebelumnya menggelar sidang di Gedung Graha PPI, Jakarta Pusat pada Senin (10/10/2016) terkait dokumentasi dan laporan TPF kasus Munir.
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) memenangkan gugatan terhadap Kementerian Sekretariat Negara terkait permohonan agar pemerintah mempublikasikan laporan TPF kasus pembunuhan Munir.
Ketua Majelis Sidang, Evy Trisulo, dalam amar putusan sidang mengatakan bahwa pemerintah diminta segera mengumumkan hasil penyelidikan TPF kasus kematian Munir, seperti yang dimohonkan.
(Baca: Kontras Menangkan Gugatan Keterbukaan Informasi terhadap Kematian Munir)
Hal itu disampaikan Evy dalam sidang putusan yang berlangsung di lantai 5 Gedung Graha PPI, Jakata Pusat, Senin (10/10/2016).
"Pemerintah Republik Indonesia untuk segera mengumunkan secara resmi hasil penyelidikan tim pencari fakta kasus meninggalnya Munir kepada masyarakat," ujar Evy dalam persidangan, Senin.
"Sebagaimana tercantum dalam penetapan kesembilan Keppres Nomor 100 Tahun 2004 tentang Pembentukan Tim Pencari Fakta, kasus meninggalnya Munir adalah informasi yang wajib diumumkan untuk publik," ujar Evy.
(Baca juga: Kalah Gugatan Keterbukaan Informasi Kematian Munir, Kemensetneg Ajukan Banding)