Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kalah Gugatan Keterbukaan Informasi Kematian Munir, Kemensetneg Ajukan Banding

Kompas.com - 11/10/2016, 07:31 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bidang Pengelola Informasi Publik Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) Faisal Fahmi mengatakan, pihaknya akan mengajukan keberatan atau banding terhadap putusan sidang Komisi Informasi Publik (KIP).

Persidangan yang digelar di Gedung Graha PPI, Jakarta Pusat pada Senin (10/10/2016) dimenangkan oleh Kontras, sebagai pihak pemohon.

Ketua majelis sidang Evy Trisulo dalam amar putusan sidang mengatakan, pemerintah diminta segera mengumukan hasil penyelidikan Tim Pencari Fakta kasus kematian aktivis hak asasi manusia Munir Said Thalib, seperti yang dimohonkan Kontras .

(Baca: Kontras Menangkan Gugatan Keterbukaan Informasi terhadap Kematian Munir)

Faisal mengatakan, dalam persidangan sebelumnya sudah disampaikan bahwa Kemensetneg tidak pernah menerima hasil laporan Tim Pencari Fakta kasus pembunuhan Munir.

"Tentunya kami akan melakukan langkah-langkah, upaya-upaya yang diberikan kepada kami. Kami berhak mengajukan keberatan, nanti juga ada upaya di Mahkamah Agung, kami akan tempuh semua," ujar Faisal di Gedung Graha PPI, Jakarta Pusat, Senin.

Faisal menjelaskan, tidak semua berkas yang diterima Presiden diserahkan ke Kemensetneg. Termasuk hasil penyelidikan atau laporan TPF.

Menurut Faisal, presiden memiliki hak prerogatif. Maka dari itu, menurut Faisal, bisa saja laporan TPF yang telah diterima Susilo Bambang Yudhoyono selaku presiden saat itu diserahkan langsung kepada lembaga lain tanpa diserahkan ke Kemensetneg.

"Hak prerogatif bahwa ketika presiden menerima laporan atau menerima dokumen tidak serta merta Kementerian Sekretariat Negara harus mengetahui itu. Bisa saja presiden itu menyampaikan langsung ke KL (kementerian Lembaga) atau lembaga lain sesuai dengan hak prerogatif presiden," kata dia.

(Baca: "Kalau Tak Mau Dibilang Bagian dari Pembunuhan Munir, Segera Umumkan Hasil Penyelidikan TPF")

Sementara itu, Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Harris Azhar mengatakan akan menyambangi kantor Kemensetneg segera setelah surat salinan putusan persidangan diterima.

"Jadi, dalam waktu sesegera mungkin putusan KIP yang dinyatakan tadi oleh majelis komisioner dalam 3 x 24 jam, mudah-mudahan bisa didapatkan segera, dan kami akan ke Setneg untuk menagih akan meminta laporan akhir tim pencari fakta pembunuhan Munir, mungkin gitu," kata Haris.

Kompas TV Pemerintah Kembali Berjanji Selesaikan Kasus Munir
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ngabalin Bantah Isu Jokowi Sodorkan Nama Kaesang ke Parpol untuk Pilkada Jakarta

Ngabalin Bantah Isu Jokowi Sodorkan Nama Kaesang ke Parpol untuk Pilkada Jakarta

Nasional
Gagasan Overseas Citizenship Indonesia: Visa Seumur Hidup bagi Diaspora

Gagasan Overseas Citizenship Indonesia: Visa Seumur Hidup bagi Diaspora

Nasional
Data PDNS Gagal Pulih karena Ransomware: Siapa Bertanggung Jawab? (Bagian II-Habis)

Data PDNS Gagal Pulih karena Ransomware: Siapa Bertanggung Jawab? (Bagian II-Habis)

Nasional
[POPULER NASIONAL] Titik Temu Mewujudkan Koalisi PKS dan PDI-P di Jakarta | KPK Benarkan Bansos Presiden yang Diduga Dikorupsi Dibagikan Jokowi

[POPULER NASIONAL] Titik Temu Mewujudkan Koalisi PKS dan PDI-P di Jakarta | KPK Benarkan Bansos Presiden yang Diduga Dikorupsi Dibagikan Jokowi

Nasional
Data PDNS Gagal Pulih karena Ransomware: Siapa Bertanggung Jawab? (Bagian I)

Data PDNS Gagal Pulih karena Ransomware: Siapa Bertanggung Jawab? (Bagian I)

Nasional
Tanggal 1 Juli 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Juli 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Antisipasi Serangan Siber, Imigrasi Siapkan Sistem 'Back Up' Data Cepat

Antisipasi Serangan Siber, Imigrasi Siapkan Sistem "Back Up" Data Cepat

Nasional
Puncak Hari Bhayangkara Digelar 1 Juli 2024 di Monas, Jokowi dan Prabowo Diundang

Puncak Hari Bhayangkara Digelar 1 Juli 2024 di Monas, Jokowi dan Prabowo Diundang

Nasional
4 Bandar Judi 'Online' Terdeteksi, Kapolri: Saya Sudah Perintahkan Usut Tuntas

4 Bandar Judi "Online" Terdeteksi, Kapolri: Saya Sudah Perintahkan Usut Tuntas

Nasional
Usai Bertemu Jokowi, MenPAN-RB Sebut Jumlah Kementerian Disesuaikan Kebutuhan Prabowo

Usai Bertemu Jokowi, MenPAN-RB Sebut Jumlah Kementerian Disesuaikan Kebutuhan Prabowo

Nasional
Imigrasi Ancam Deportasi 103 WNA yang Ditangkap karena Kejahatan Siber di Bali

Imigrasi Ancam Deportasi 103 WNA yang Ditangkap karena Kejahatan Siber di Bali

Nasional
Imigrasi Akui Sudah Surati Kominfo untuk 'Back Up' Data Sejak April, tapi Tak Direspons

Imigrasi Akui Sudah Surati Kominfo untuk "Back Up" Data Sejak April, tapi Tak Direspons

Nasional
Disebut Tamak, SYL Klaim Selalu Minta Anak Buah Ikuti Aturan

Disebut Tamak, SYL Klaim Selalu Minta Anak Buah Ikuti Aturan

Nasional
Bantah Hasto Menghilang Usai Diperiksa KPK, Adian Pastikan Masih Berada di Jakarta

Bantah Hasto Menghilang Usai Diperiksa KPK, Adian Pastikan Masih Berada di Jakarta

Nasional
Dirjen Imigrasi Enggan Salahkan Siapapun Soal Peretasan: Sesama Bus Kota Enggak Boleh Saling Menyalip

Dirjen Imigrasi Enggan Salahkan Siapapun Soal Peretasan: Sesama Bus Kota Enggak Boleh Saling Menyalip

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com