JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) memenangkan gugatan terhadap Kementerian Sekretariat Negara terkait permohonan agar pemerintah mempublikasikan laporan tim pencari fakta (TPF) kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir Said Thalib.
Ketua Majelis Sidang, Evy Trisulo, dalam amar putusan sidang mengatakan bahwa pemerintah diminta segera mengumumkan hasil penyelidikan TPF kasus kematian Munir, seperti yang dimohonkan.
Hal itu disampaikan Evy dalam sidang putusan yang berlangsung di lantai 5 Gedung Graha PPI, Jakata Pusat, Senin (10/10/2016).
"Pemerintah Republik Indonesia untuk segera mengumunkan secara resmi hasil penyelidikan tim pencari fakta kasus meninggalnya Munir kepada masyarakat," ujar Evy dalam persidangan, Senin.
"Sebagaimana tercantum dalam penetapan kesembilan Keppres Nomor 100 Tahun 2004 tentang Pembentukan Tim Pencari Fakta, kasus meninggalnya Munir adalah informasi yang wajib diumumkan untuk publik," ujar Evy, disambut sorak-sorai hadirin di persidangan.
Selain itu, lanjut Evy, sidang memerintahkan kepada Termohon untuk mengumumkan informasi pernyataan sebagaimana yang tertuang dalam tanggapan atas keberatan informasi publik melalui media elektronik dan non-elektronik yang dikelola oleh Termohon.
"Memerintahkan kepada Termohon untuk menjalankan kewajibannya sesuai dengan Undang-Undang KIP sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap," kata dia.
Ia menambahkan, salinan putusan persidangan selambat-lambatnya akan diberikan kepada pihak-pihak yang terkait tiga hari setelah hasil putusan dibacakan.
(Baca juga: Putusan Sidang Munir Akan Menguji Ketegasan Pemerintah Jokowi dan Pendahulunya)
Sidang ini dihadiri oleh istri Munir, yakni Suciwati, mantan anggota TPF Usman Hamid, dan sejumlah aktivis Kontras.
Selain itu, hadir juga Maria Katarina Sumarsih, ibunda BR Norma Irawan atau Wawan seorang aktivis yang tewas dalam tragedi Semanggi I, November 1998 silam.