Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Abaikan Putusan IPT untuk Selesaikan Kasus 1965

Kompas.com - 21/07/2016, 11:27 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan bahwa putusan Majelis Hakim International People's Tribunal (IPT) tak akan memengaruhi sikap pemerintah dalam menyelesaikan kasus HAM 1965.

Pemerintah, kata Luhut, tak akan meminta maaf atas kasus tersebut. Putusan IPT juga tidak akan dijadikan pertimbangan oleh pemerintah.

"Ah, kok pertimbangan dia (IPT). Dia bukan institusi kok," kata Luhut di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/7/2016).

(baca: Alasan Politis, Kendala Pemerintah Belum Putuskan Penyelesaian Peristiwa 1965)

Luhut enggan menanggapi lebih jauh soal putusan tersebut karena IPT bukan institusi resmi dan tak mengetahui seluk-beluk Indonesia.

"Bagaimana dia mau bicara tentang Indonesia kalau tidak tahu Indonesia? Kami tidak perlu bereaksi macam-macam," kata mantan Kepala Staf Kepresidenan itu.

(baca: Luhut: Apa Urusannya IPT 1965? Indonesia Tak Bisa Didikte Bangsa Lain!)

Majelis hakim internasional dari International People’s Tribunal tentang Kejahatan Terhadap Kemanusiaan Indonesia 1965 menyatakan bahwa telah terjadi kejahatan kemanusiaan yang dilakukan oleh negara pascaperistiwa 1 Oktober 1965.

Pembunuhan massal tersebut dilakukan terhadap anggota PKI dan anggota PNI yang merupakan pembela setia Presiden Sukarno.

Hakim Ketua, Zak Jacoob menyatakan Negara Indonesia bertanggung jawab atas beberapa kejahatan terhadap kemanusiaan melalui rantai komandonya.

(baca: Indonesia Didesak Minta Maaf dan Bertanggung Jawab atas Kasus 1965)

Pertama, pembunuhan massal yang diperkirakan menimbulkan ratusan ribu korban. Kedua, penahanan dalam kondisi tak manusiawi, di mana jumlah korban diperkirakan mencapai sekitar 600.000 orang.

Ketiga, perbudakan orang-orang di kamp tahanan seperti di Pulau Buru. Selain itu, terdapat juga bentuk penyiksaan, penghilangan paksa dan kekerasan seksual.

Majelis hakim merekomendasikan agar Pemerintah Indonesia minta maaf kepada para korban, penyintas, dan keluarga korban.

(baca: IPT Kasus 1965: Indonesia Bertanggung Jawab atas Beberapa Kejahatan Kemanusiaan)

Pemerintah juga didesak melakukan penyelidikan kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana tuntutan Komnas Perempuan Komnas HAM dalam laporannya.

Kompas TV Kuburan Massal Korban 1965 Ada di Semarang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com