Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banyak Izin Tambang Bermasalah, Ruang Gerak KPK Diminta Tak Dibatasi

Kompas.com - 17/02/2016, 05:05 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Bidang Lingkungan Hidup PP Pemuda Muhammadyah, Andi Fajar Asti, meminta Pemerintah dan DPR untuk menghentikan segala upaya pelemahan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi.

Melemahnya KPK dinilai akan berpengaruh pada usaha KPK mengawal Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam.

"Negara kurang maksimal dalam pengawasan terkait izin usaha pertambangan," ujar Andi saat memberikan keterangan soal penolakan revisi UU KPK di Gedung Pusat Dakwah Muhammadyah, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (16/2/2016).

Andi menuturkan, fenomena kerusakan alam yang terjadi di Indonesia umumnya disebabkan oleh tindakan korupsi di tingkat pemerintah daerah.

Negara sangat dirugikan dengan kasus-kasus yang terkait usaha pertambangan.

Menurut penelitian yang pernah dilakukannya, Andi menemukan banyak sekali Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang bermasalah. Dari jumlah 10.432 IUP yang terbit, 40 persen diindikasikan bermasalah.

"Diperkirakan negara telah dirugikan Rp 23 triliun dari IUP yang bermasalah," ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa kewenangan KPK saat ini diperlukan untuk mengawasi pengeluaran IUP oleh pemerintah daerah karena masih ditemukan pejabat yang berkolusi dengan pihak swasta.

Andi mencontohkan beberapa praktik kolusi yang merugikan negara, yakni perluasan wilayah pertambangan yang mencaplok area hutan konservasi seluas 1,3 juta hektar dan hutan lindung seluas 4 hektar di Sulawesi.

"Banyak pihak perusahaan swasta yang main mata dengan pemerintah daerah untuk mendapatkan izin pertambangan dan perluasan wilayah pertambangan secara ilegal," jelasnya.

Andi juga menyoroti mengenai kemudahan izin tanpa pemeriksaan oleh pemerintah.

Pemeriksaan tersebut untuk mengetahui apakah perusahaan itu siap dengan penanggulangan dampak yang ditimbulkan oleh kegiatan pertambangan terhadap lingkungan.

Sesuai peraturan, perusahaan harus memberikan deposito sebagai jaminan sebelum diberikan izin pertambangan.

Jaminan ini akan digunakan oleh pemerintah untuk memperbaiki kualitas sumber daya alam yang ditinggalkan setelah aktivitas penambangan.

"Sayangnya, 90 persen perusahaan tidak memberikan dana deposit sebagai syarat memperoleh izin usaha pertambangan. Pemberian izin terbukti masih lemah," ucapnya.

Berdasarkan hasil temuan tersebut, Pemuda Muhammadyah berupaya untuk mendorong KPK mengawasi kelemahan dalam tata kelola sumber daya alam.

Hasil penelitian tersebut juga sudah dipublikasikan sekaligus diserahkan kepada KPK sebagai bahan dalam melakukan pemberantasan.

"Kami jelas menolak rencana revisi untuk melemahkan KPK. Beberapa poin perubahan kami nilai sangat membatasi ruang gerak KPK dalam upaya pemberantasan," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com