Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Gerry soal Amplop dari OC Kaligis untuk Hakim PTUN Medan

Kompas.com - 25/07/2015, 10:05 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Pengacara tersangka M Yagari Bhastara alias Gerry, Haeruddin Masarro, menganggap tersangka Otto Cornelis Kaligis berperan besar dalam kasus yang menjerat kliennya. Berdasarkan cerita kliennya, kata Haeruddin, Kaligis memberikan uang kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan melalui Gerry.

Haeruddin menjelaskan, mulanya Gerry diminta oleh hakim PTUN agar bisa bertemu langsung dengan Kaligis. Gerry lalu menyampaikan hal tersebut kepada Yenny Octarina Misnan, anak buah Kaligis.

"Disampaikan Gerry ke kantor. Bilang ke Yenny, 'saya ditelepon hakim mau ketemu OCK'," kata Haeruddin menirukan ucapan Gerry, saat berbincang dengan wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/7/2015).

Akhirnya, Gerry, Kaligis, dan Yurinda Tri Achyuni alias Inda berangkat ke Medan pada 5 Juli 2015, untuk bertemu hakim di Kantor PTUN Medan. Namun, sebelum berangkat, Gerry sempat memiliki firasat buruk. Ia merasa tidak nyaman saat harus bertugas di luar jam kerja. (baca: Gerry Sempat Disuruh OC Kaligis "Pasang Badan")

"Karena katanya sudah di luar jam kerja. Bukan urusan kerja karena hari Minggu, kan," kata Haeruddin.

Sesampainya di bandara, Kaligis meminta Inda membawa dua buku yang diselipkan dua amplop di dalamnya. Namun, Haeruddin enggan menegaskan apakah isi amplop tersebut. (baca: Kuasa Hukum Gerry: OC Kaligis Dua Kali Beri Uang ke Hakim PTUN Sebelum Sidang)

"Kata OCK, 'kalau tidak bawa buku ini percuma ke Medan'. Bukunya dipegang sama Gerry pada saat mau diserahkan ke hakim," kata dia.

Sesampainya di Kantor PTUN Medan, Gerry menyerahkan dua buku itu sendirian kepada hakim. Sementara Kaligis dan Inda menunggu di mobil yang mengantar mereka. (baca: Anak Buah OC Kaligis Ajukan Diri sebagai "Justice Collaborator")

Siang harinya, di salah satu hotel di Medan, Kaligis menyerahkan dua amplop lagi kepada Gerry. Menurut Haeruddin, Kaligis meminta Gerry menyerahkan satu amplop di antaranya untuk panitera PTUN Medan.

Gerry kemudian menyerahkan amplop tersebut ke panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan pada 7 Juli 2015. Saat itu, agenda putusan majelis hakim. Gerry merupakan salah satu pengacara yang membela Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terkait perkara di PTUN Medan.

Setelah keluar putusan PTUN Medan, Gerry kembali ke Jakarta. Keesokan harinya, Syamsir kembali menghubungi Gerry untuk meminta sejumlah uang. Haeruddin menduga, uang tersebut diminta panitera untuk tunjangan hari raya karena waktunya berdekatan dengan Idul Fitri.

"Saya berasumsi ini untuk THR, karena paniteranya ngomong, 'Gerry bagaimana ini hakimnya sudah mau mudik'," ujar Haeruddin.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com