JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum M Yagari Bhastara, Haeruddin Masarro mengatakan, pengacara Otto Cornelis Kaligis sempat dua kali memberikan uang kepada hakim Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan. Menurut pernyatan dari Gerry, kata Haeruddin, pemberian tersebut dilakukan saat pendaftaran perkara di PTUN dan sebelum sidang.
"Ada dua kali pemberian duit ke ketua pengadilan itu langsung dari OCK. Tanpa ada Gerry," ujar Haeruddin di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/7/2015).
Haeruddin mengatakan, dua pemberian tersebut termasuk dari uang yang disita KPK dari ruang kerja Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro sejumlah 15.000 dollar AS dan 5.000 dollar Singapura. Dalam pemberian selanjutnya. KPK menangkap tangan Gerry beserta para hakim dan panitera PTUN Medan.
"Itu lah yang jadi 20 ribu (dollar). OTT itu yang 5 ribu dollar dia bawa," kata Haeruddin.
Haeruddin menegaskan bahwa pemberian uang kepada hakim itu tanpa sepengetahuan Gerry. Bahkan, ia menuding Kaligis berperan besar dalam penyerahan uang tersebut.
"Tidak mungkin duitnya Gerry. Itu semua pemberiannya dari dia (Kaligis)," kata dia.
Haeruddin mengatakan, keterangan yang dibeberkan Gerry akan terungkap setelah dibandingkan dengan alat bukti yang dimiliki KPK. Terlebih lagi, kata dia, KPK memiliki rekaman penyadapan percakapan Kaligis mengenai pemberian uang.
"Jadi suara OCK, dialog OCK dengan Gerry, OCK dengan Inda (sekretaris Kaligis), ini sudah ada di KPK. Sudah kesadap," kata Haerudin.
Namun, Haeruddin mengaku tidak tahu maksud Kaligis memberi uang kepada hakim. Begitu pula sumber uang tersebut, apakah dari kocek pribadi Kaligis atau pihak lainnya.
"Itu yang Gerry tidak cerita. Yang pasti duit untuk lawyer fee apa semua kan dari sana, dari pihak Pemprov ke OCK. Dia (Gerry) tidak tahu," ucap dia.
Sebelumnya, OC Kaligis mengatakan, Gerry terus didesak panitera PTUN Medan untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) menjelang Lebaran. Kaligis mengatakan, Gerry terus-menerus dibujuk untuk berangkat ke Medan. Bahkan, Kaligis mengaku sudah mencegahnya, tetapi Gerry ternyata tetap berangkat. (Baca: OC Kaligis: Gerry Didesak Panitera PTUN Medan Beri THR)
Kasus ini bermula dari perkara korupsi dana bantuan sosial yang mengaitkan sejumlah pejabat di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Kasus korupsi yang kini ditangani Kejaksaan Agung itu digugat oleh Pemprov Sumatera Utara.
Sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, kasus ini mengendap di Kejaksaan Tinggi. Dalam proses gugatan ke PTUN Medan itulah, KPK kemudian membongkar dugaan praktik penyuapan yang dilakukan oleh Gerry kepada tiga hakim dan satu panitera.
Gerry merupakan kuasa hukum dari kantor firma hukum OC Kaligis and Associates yang membela Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terkait perkara di PTUN Medan. Adapun ketiga hakim PTUN Medan itu adalah Tripeni Irinto Putro, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting. Sementara itu, satu panitera yang dimaksud bernama Syamsir Yusfan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.