JAKARTA, KOMPAS.com — Pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi, mengatakan, M Yagari Bhastara alias Gerry, yang merupakan tersangka kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC).
Menurut Johan, Gerry menyatakan keinginannya untuk bekerja sama dengan penyidik dalam mengungkap kasus tersebut.
"Memang benar, Gery sedang mengajukan diri sebagai JC. Sedang dipelajari penyidik," ujar Johan melalui pesan singkat, Jumat (24/7/2015).
Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum Gerry, Haeruddin Masarro, mengatakan, kliennya bersedia memberikan keterangan apa adanya kepada penyidik. Meski mengaku mendapat tekanan dari pengacara Otto Cornelis Kaligis, Haeruddin memintanya untuk memberikan keterangan yang sebenarnya.
"Penegak hukum itu kan memang harus menyampaikan yang sebenarnya. Jangan dilebihkan, jangan dikurangkan. Kalau dia salah, ya dibilang salah dong," kata Haeruddin.
Menurut Haeruddin, keterangan yang diberikan Gerry akan sesuai dengan alat bukti yang dimiliki. Namun, Haeruddin menolak jika Gerry disebut sengaja mengajukan diri menjadi justice collaborator.
"Kalau itu disebut JC, ya kebetulan saja. Aturannya semua orang harus begitu," kata Haeruddin. (Baca: Gerry Sempat Disuruh OC Kaligis "Pasang Badan")
Ungkap korban firma Kaligis
Haeruddin mengatakan, dalam mengembangkan kasus ini, semestinya tak hanya Gerry yang dibutuhkan. KPK, kata dia, juga harus berusaha mencari tahu siapa lagi yang menjadi korban kantor firma hukum Kaligis.
"Bukan cuma Gerry yang harus buka, melainkan KPK juga harus cari tahu siapa saja yang pernah jadi korban kantor OCK," kata dia.
Kasus ini bermula dari perkara korupsi dana bantuan sosial yang mengaitkan sejumlah pejabat di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Kasus korupsi yang kini ditangani Kejaksaan Agung itu digugat oleh Pemprov Sumatera Utara.
Sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, kasus ini mengendap di Kejaksaan Tinggi Medan. Dalam proses gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan itulah, KPK kemudian membongkar dugaan praktik penyuapan yang dilakukan oleh Gerry kepada tiga hakim dan satu panitera.
Gerry merupakan kuasa hukum dari kantor firma hukum OC Kaligis and Associates yang membela Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terkait perkara di PTUN Medan. Adapun ketiga hakim PTUN Medan itu adalah Tripeni Irinto Putro, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting. Sementara itu, satu panitera yang dimaksud bernama Syamsir Yusfan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.