Gerry kemudian menyampaikan permintaan tersebut kepada Kaligis. Kemudian, Kaligis meminta Gerry kembali ke Medan untuk menyerahkan satu amplop yang masih disimpan Gerry.
Gerry lalu berangkat ke Medan pada tanggal 9 Juli 2015, dan menyerahkan uang tersebut kepada Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro. Tak lama setelah penyerahan uang, penyidik KPK menangkap Gerry dan Tripeni di Kantor PTUN Medan. (Baca: KPK Sita 15.000 Dollar AS dan 5.000 Dollar Singapura dari Ruang Ketua PTUN Medan)
Haeruddin mengaku, Gerry tidak tahu menahu mengenai motif pemberian uang mau pun sumber uang yang diberikan Kaligis.
Menurut Haeruddin, sejak awal Gerry menyadari bahwa pertemuannya dengan hakim PTUN sebagai pihak berperkara merupakan kesalahan. Namun, ia tidak dapat menolak perintah Kaligis sebagai atasan.
Sementara itu, kuasa hukum Kaligis, Humphrey Djemat, membantah pernyataan Haeruddin. Menurut dia, saat Gerry berangkat ke Medan, Kaligis menitipkan buku biasa untuk hakim, tanpa adanya amplop. (baca: Pengacara Akui OC Kaligis Titipkan Buku untuk Hakim, tetapi Tanpa Amplop)
"Yang benar dia (Kaligis) bilang 'tolong bawakan buku'. Kalau soal buku, OCK kan terkenal, suka nulis buku," ujar Humphrey saat dihubungi.
Kaligis sebelumnya mengaku tidak tahu-menahu soal uang yang diduga diberikan Gerry kepada majelis hakim dan panitera di PTUN. Menurut dia, Gerry ke Medan tanpa melapor ke pihaknya.
Kaligis menjelaskan, dia langsung menghubungi sekretarisnya begitu membaca pemberitaan di media online soal operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di Kantor PTUN. Kepada sekretarisnya, Kaligis bertanya apakah Gerry lapor akan ke Medan. (baca: OC Kaligis Mengaku Tak Tahu Anak Buahnya Beri Uang ke Hakim PTUN Medan)
"Hari Rabu, Kamis, saya ada di Bali sampai sekarang. Saya tidak tahu dia dapat tugas ke Medan. Saya tanya sekretaris, dia enggak lapor ke Medan. Saya enggak tahu sama sekali soal gratifikasi itu," kata Kaligis dalam wawacara dengan Kompas TV, Jumat (10/7/2015).
Kasus ini bermula dari perkara korupsi dana bantuan sosial yang mengaitkan sejumlah pejabat di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Kasus korupsi yang kini ditangani Kejaksaan Agung itu digugat oleh Pemprov Sumatera Utara. (Baca: KPK Sita 15.000 Dollar AS dan 5.000 Dollar Singapura dari Ruang Ketua PTUN Medan)
Sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, kasus ini mengendap di Kejaksaan Tinggi. Dalam proses gugatan ke PTUN Medan itulah, KPK kemudian membongkar dugaan praktik penyuapan yang dilakukan oleh Gerry kepada tiga hakim dan satu panitera.
Selain Gerry, Kaligis dan Tripeni, KPK juga menetapkan tersangka dua hakim lain, yakni Amir Fauzi dan Dermawan Ginting. Panitera Syamsir Yusfan juga dijerat KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.