Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingin Sistem Presidensial Kuat, Denny Indrayana Ajukan Uji Materi ke MK

Kompas.com - 26/01/2015, 16:39 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengatakan, presiden Indonesia memiliki hak prerogatif yang lemah. Bahkan, kata Denny, pengangkatan dan pemberhentian Kepala Polri dan Panglima TNI harus melalui persetujuan DPR.

"Presiden di Indonesia itu unik. Sistem presidensial, zero prerogatif," ujar Denny di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (26/1/2015).

Denny mengatakan, kendati Presiden memiliki hak prerogatif menentukan kepala lembaga pertahanan negara, namun tetap saja baru bisa disahkan setelah calon tersebut disetujui oleh DPR. Dengan demikian, Denny menganggap undang-undang yang mengatur pengangkatan dan pemberhentian Kapolri dan Panglima TNI harus disetujui DPR harus dihapuskan.

"Dalam hal ini pengangkatan Kapolri dan Panglima TNI dikembalikan jadi hak prerogatif presiden tanpa persetujuan DPR," kata Denny.

Oleh karena itu, Denny dan sejumlah aktivis mengajukan permohonan uji materil undang-undang mengenai pemilihan Kepala Polri dan Panglima TNI ke Mahkamah Konstitusi. Adapun pasal yang menjadi objek permohonan yaitu Pasal 11 ayat 1, 2, 3, 4, dan 5 UU Nomor 2 Tahun 2002 yang mengatur bahwa Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Selain itu, Pasal 13 ayat 2, 5, 6, 7, 8, dan 9 UU Nomor 34 Tahun 2004 yang mengatur Panglima TNI diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah mendapatkan persetujuan DPR.

Denny menganggap, pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 4 ayat 1 UUD 1935 yang menyatakan bahwa Presiden memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD dan memiliki hak prerogatif penuh. Pengajuan dua pasal tersebut, kata Denny, berkaitan dengan kontroversi penunjukan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai calon Kapolri yang hingga saat ini belum dilantik.

Menurut Denny, saat ini Presiden Joko Widodo berada dalam posisi yang sulit untuk menentukan langkah selanjutnya terhadap Budi. Budi ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi oleh Komisi Prmberantasan Korupsi. Sementara itu, keesokan harinya penetapan Budi sebagai calon Kapolri disetujui oleh DPR.

Denny menilai, jika permohonan uji materil dikabulkan maka ada harapan mengembalikan hak prerogatif presiden seutuhnya untuk mengangkat Kapolri dan Panglima TNI.

"Kalau ini dikabulkan maka Jokowi yang posisinya tidak mudah maka kemudian segera saja mengangkat Kapolri baru yang mekanismenya dengancara yang baik sehingga terpilih kapolri yang bersih," ujar Denny.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com