Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahkamah Partai Demokrat Persilakan Ambar Tjahyono Gugat ke Pengadilan

Kompas.com - 25/10/2014, 11:20 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Ambar Tjahyono dipersilakan menggugat melalui jalur hukum jika tidak terima keputusan Partai Demokrat yang memecat dirinya dari keanggotaan partai. Dampak dari keputusan Mahkamah Partai Demokrat, Ambar terancam digantikan oleh Roy Suryo sebagai anggota DPR periode 2014-2019.

"Pihak yang diberhentikan bisa menggugat balik ke pengadilan bila tidak puas, dalam jangka waktu 100 hari (setelah surat dikeluarkan)," kata Ketua Mahkamah Partai Amir Syamsudin saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (25/10/2014).

Roy akan kembali melenggang ke Senayan sebagai anggota DPR periode 2014-2019, menggantikan Ambar dari daerah pemilihan Provinsi DI Yogyakarta. Keputusan ini sesuai dengan putusan Mahkamah Partai DPP Partai Demokrat tertanggal 17 Oktober 2014.

Mahkamah Partai menyatakan Ambar melakukan perbuatan yang bertentangan dengan AD ART Partai, kode etik, dan pakta integritas Partai Demokrat. Namun, tidak dijelaskan perbuatan apa yang dilakukan Ambar. (Baca: Demokrat Pecat Ambar Tjahyono, Roy Suryo Melenggang ke Senayan)

Menurut Amir, pemberhentian dan pergantian posisi Ambar itu sudah sesuai dengan mekanisme yang ada di undang-Undang. Dia tidak melihat ada kesalahan mekanisme dalam pengambilan keputusan ini.

"Itu kan sesuai dengan Undang-Undang Partai Politik, di mana ada mahkamah partai yang bisa mengadili dan memutus," ujar mantan Menteri Hukum dan HAM itu.

Namun, Amir enggan menjelaskan lebih jauh mengenai alasan pemecatan Ambar. Dia meminta menanyakan hal itu kepada Anggota Mahkamah Partai, Denny Kailimang.

"Sekjen Dewan Kehormatan Denny Kailimang yang tahu (alasannya), coba tanya dia," ujar Amir.

Perseteruan Roy dengan Ambar terjadi karena Roy menuding Ambar mencuri suaranya. Tidak hanya suaranya, pada medio April 2014, Roy juga mengatakan ada beberapa caleg sesama Partai Demokrat DPR RI Dapil DIY yang diduga juga telah dimanipulasi oleh Ambar. (Baca: Melenggang ke Senayan, Roy Anggap Tak Ada Konflik di Internal Demokrat)

Roy menyebutkan, kecurangan dilakukan Ambar dengan mengubah hasil rekapitulasi form C1. Contohnya, kata Roy, suara yang ia peroleh 71 suara, tetapi tiba-tiba jadi 1 suara. Begitu juga dengan caleg Demokrat lainnya yang juga mendadak berkurang. Sebaliknya, suara Ambar mendadak melambung tinggi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com