Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Akil, Makin Kecil Selisih, Makin Tinggi Tarif

Kompas.com - 19/03/2014, 09:20 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com
— Komisi Pemberantasan Korupsi bakal menetapkan beberapa orang yang diduga menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkait dengan penanganan perkara sengketa pemilihan umum kepala daerah. KPK telah mempelajari pola-pola penyuapan dan hubungannya dengan hasil pemilu di sejumlah daerah.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, ada yang menarik dari dugaan penyuapan terhadap Akil terkait penanganan perkara sengketa pilkada di MK. Makin tipis selisih suara hasil pemilu, makin tinggi tarif suap yang harus dibayar pihak-pihak yang ingin dimenangkan dalam sengketa. ”Makin putusan itu fragile, karena menghitung angka itu bisa menyebabkan membalikkan posisi kemenangan, itu makin mahal,” ujar Bambang, Selasa (18/3).

Dalam sengketa Pilkada Kota Palembang, berdasarkan keputusan KPU Kota Palembang, pasangan Sarimuda dan Nelly Rasdania memperoleh suara terbanyak, 316.923 suara. Perolehan suara mereka hanya berselisih 8 suara dengan pasangan Romi Herton dan Harno Joyo yang meraup 316.915 suara.

Romi mengajukan permohonan keberatan atas hasil Pilkada Kota Palembang ke MK. MK membentuk panel hakim konstitusi untuk memeriksa permohonan keberatan tersebut dengan susunan Akil sebagai ketua merangkap anggota serta Maria Farida Indrati dan Anwar Usman masing-masing sebagai anggota.

Dalam dakwaan KPK terhadap Akil disebutkan, Akil menghubungi orang dekatnya, Muhtar Ependy, agar Romi menyiapkan sejumlah uang supaya permohonannya dikabulkan. Kemudian, 16 Mei 2013, Romi melalui istrinya, Masitoh, menyerahkan Rp 12 miliar dan Rp 3 miliar dalam bentuk dollar AS kepada Akil melalui Muhtar. Pada 20 Mei 2013, putusan MK menyatakan membatalkan penghitungan suara KPU Kota Palembang dan menetapkan perolehan suara yang benar adalah pasangan Romi-Harno mendapat 316.919 suara. Sementara pasangan Sarimuda-Nelly, yang berdasarkan KPU meraih suara terbanyak, berdasarkan putusan MK hanya meraih 316.896 suara.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, KPK telah melakukan gelar perkara pengembangan penyidikan kasus penanganan sengketa pilkada di MK. Kasus korupsi sengketa pilkada di MK tengah dikembangkan untuk mencari pihak-pihak yang diduga ikut memberi suap.

Dalam surat dakwaan, Akil diduga menerima suap dalam sengketa pilkada di 15 daerah, antara lain Kota Palembang (Rp 19,86 miliar), Kabupaten Gunung Mas (Rp 3 miliar), Lebak (Rp 1 miliar), Empat Lawang (Rp 10 miliar dan 500.000 dollar AS), Lampung Selatan (Rp 500 juta), Pulau Morotai (Rp 2,9 miliar), Tapanuli Tengah (Rp 1,8 miliar), Buton (Rp 1 miliar), dan Provinsi Banten (Rp 7,5 miliar). (BIL)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com