Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi III Tolak Semua Calon Hakim Agung

Kompas.com - 04/02/2014, 18:35 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menolak tiga calon hakim agung yang diajukan Komisi Yudisial (KY). Penolakan tersebut berdasarkan hasil pemungutan suara yang digelar di Ruang Komisi III di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2014).

Ketiga calon itu tidak lolos setelah tidak ada satu pun yang mendapat suara mayoritas. Berdasarkan hasil perhitungan suara, calon hakim agung Suhardjono hanya mengantongi 3 suara. Sementara anggota Komisi III yang tidak setuju 44 suara dan 1 suara abstain.

Maria Anna Samiyati mendapat 3 suara setuju, 44 suara tidak setuju, dan 1 suara abstain. Sedangkan Sunarto mendapat 5 suara setuju dan 43 suara tidak setuju.

"Berdasarkan hasil yang saya sampaikan, dengan beberapa kesepakatan bersama, dapat saya sampaikan karena jumlah suara tidak sampai 50 persen plus 1, maka 3 calon hakim agung kami tolak atau tidak mendapat persetujuan," ujar Ketua Komisi III DPR Pieter C Zulkifli.

Pieter menambahkan, bahwa alasan Komisi III DPR menolak tiga calon yang ada lebih karena seluruh calon itu pernah ditolak dalam proses seleksi sebelumnya.

Wakil Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin menambahkan, setelah ditolak, DPR akan mengembalikan tiga nama calon hakim agung itu kepada KY. Nantinya, KY harus kembali menyerahkan tiga nama calon baru kepada DPR.

Aziz mengatakan, KY boleh saja mengusulkan nama yang pernah menjadi calon hakim agung asalkan calon yang diusulkan telah memperbaiki diri. "Boleh saja diajukan lagi, asalkan sudah di-improve," ucap politisi Partai Golkar itu.

Seperti diberitakan, Mahkamah Konstitusi telah membatalkan kewenangan DPR untuk memilih calon hakim agung yang diusulkan KY. Menurut MK, DPR hanya berwenang untuk menyetujui atau tidak menyetujui calon yang diusulkan KY.

MK pun membatalkan ketentuan di dalam Undang-Undang KY dan UU Mahkamah Agung yang mewajibkan KY mengajukan calon dengan jumlah tiga kali kebutuhan (3:1). MK menyatakan KY cukup mengirimkan satu nama calon untuk satu kursi hakim agung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Nasional
Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com