Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Uji Kelayakan Calon Hakim Agung yang Diajukan KY

Kompas.com - 30/01/2014, 11:15 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi III DPR melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon hakim agung yang diajukan oleh Komisi Yudisial, Kamis (30/1/2014), di Gedung DPR, Jakarta. Sesuai jadwal, ada tiga calon hakim agung yang akan diuji, yaitu Maria Anna Samiyati, Suhardjono, dan Sunarto.

Komisi III DPR akan memutuskan apakah menyetujui atau tak menyetujui calon hakim agung yang diajukan KY. Anggota Komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan, Eva Kusuma Sundari, mengatakan, uji kelayakan dan kepatutan dilakukan Komisi III untuk mengetahui visi dan misi seluruh calon hakim agung. Ia membantah jika uji kelayakan ini melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi.

"Ini kan menyetujui atau menerima, mekanismenya sama seperti Komisi I (DPR) memilih duta besar. Kami enggak seleksi, bisa setuju, bisa juga kami tolak semua. Tapi, harus lewati uji kelayakan," kata Eva.

MK batalkan kewenangan DPR

Seperti diberitakan sebelumnya, MK telah membatalkan kewenangan DPR untuk memilih calon hakim agung yang diusulkan KY. Menurut MK, DPR hanya berwenang untuk menyetujui atau tidak menyetujui calon yang diusulkan KY. MK pun membatalkan ketentuan di dalam Undang-Undang KY dan UU Mahkamah Agung yang mewajibkan KY mengajukan calon dengan jumlah tiga kali kebutuhan (3:1).

MK menyatakan, KY cukup mengirimkan satu nama calon untuk satu kursi hakim agung. Hal tersebut terungkap dalam putusan uji materi UU KY yang dibacakan pada Kamis (9/1/2014). Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi mengungkapkan, perubahan mekanisme pemilihan hakim agung yang diatur di dalam UUD 1945 hasil amandemen dimaksudkan untuk lebih menjamin independensi kekuasaan kehakiman.

Kekuasaan kehakiman yang merdeka melekat pada institusi sekaligus hakimnya, termasuk hakim agung. Karena itu, mekanisme pengisian jabatan hakim agung harus diserahkan kepada organ konstitusional yang mandiri dan independen, dalam hal ini KY. Sebelum UUD 1945 diubah, pemilihan hakim agung dilakukan oleh presiden selaku kepala negara atas usulan DPR. Presiden memilih satu dari dua nama calon yang diusulkan DPR.

MK pun sependapat terhadap ketidaksinkronan pengaturan mengenai pengusulan calon hakim agung di dalam UUD 1945 dengan UU MA dan KY. Pasal 24 Ayat (3) UUD 1945 mengatur, KY mengusulkan calon hakim agung ke DPR untuk mendapatkan persetujuan. Namun, UU MA menyebutkan, calon hakim agung dipilih oleh DPR dari nama yang diusulkan KY (Pasal 8 Ayat 2).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com