Ketua Komisi III DPR Pieter C Zulkifli sempat berkali-kali mengulang pertanyaannya dan meminta Maria tak bertele-tele memberikan jawaban.
"Sebagai calon hakim agung, tolong Saudara menjawab dengan taktis, jangan melebar ke mana-mana. Tolong perhatikan itu," kata Pieter.
Menjawab itu, Maria langsung meminta maaf. Ia mengatakan, telah berusaha memberikan jawaban semampunya. Jika dirinya terpilih menjadi calon hakim agung, ia bertekad menjadi teladan untuk semua hakim. Maria menekankan pada integritas dan berjanji tak akan dapat diintervensi oleh kepentingan apa pun, tak menerima suap, terus melakukan pembinaan kepada hakim di bawah hakim agung, dan memberi putusan yang cermat, serta cepat diterima oleh para pencari keadilan.
"Soalnya selama ini putusan MA (Mahkamah Agung) masih ada yang dalam waktu lama diterima oleh para pencari keadilan," ujarnya.
Setelah itu, suasana uji kelayakan dan kepatutan calon hakim agung mendadak tegang dan seperti buntu. Hal ini terjadi setelah Maria mengatakan akan membatasi penanganan kasasi di MA untuk dapat mengurangi tunggakan perkara yang belum ditangani oleh MA. Mendengar itu, anggota Komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan, Eva Kusuma Sundari langsung meminta Maria mempertegas ide yang diucapkannya. Menurut Eva, pembatasan penanganan kasasi dapat melanggar hak asasi manusia (HAM).
"HAM saya kan enggak bisa diwakili oleh MA, karena unitnya HAM itu orang per orang," kata Eva.
Meski begitu, Maria tetap dengan pendiriannya. Ia yakin idenya itu tak melanggar HAM meski dilakukan dengan alasan yang hanya memberi untung untuk MA. Seakan bosan dan menemui jalan buntu karena Maria dianggap tak mampu menjelaskan secara rasional, Pieter kemudian meminta Maria mengomentari putusan hukum yang dibuat oleh Mahkamah Konstitusi.
Maria menuturkan, banyak putusan MK yang baik tetapi tidak dilaksanakan, tapi ia menganggap lebih banyak lagi putusan MK yang tidak memuaskan. Akan tetapi ia tak memberikan contoh untuk memperkuat penilaiannya tersebut.
Didorong rasa penasaran, Pieter akhirnya mencecar Maria untuk memberikan contoh mengenai putusan MK yang memuaskan dan putusan MK yang tidak memuaskannya. Tapi bukannya menjawab, Maria malah mencabut pernyataan sebelumnya dan mengganti jawabannya.
"Jadi sekarang jawabannya banyak keputusan MK yang tidak dilaksanakan, tapi saudara tidak bisa mengomentari. Pernyataan awal saudara cabut?" ujar Pieter mempertegas.
"Iya," kata Maria.
Belum sempat tanya jawab berlanjut, anggota Komisi III dari Fraksi Golkar, Gandung Pardiman langsung menyela karena kecewa dengan jawaban Maria. "Awalnya saya berharap, tapi sekarang saya kecewa karena begitu mudahnya saudara mencabut pernyataan saudara," kata Gandung.
Tak lama berselang, sesi tanya jawab usai. Sebelum meninggalkan ruang Komisi III DPR, Maria sempat meminta maaf jika ada jawabannya yang kurang memuaskan.
"Mohon maaf kalau jawaban saya belum memuaskan. Kalaupun saya belum diberi kesempatan menjadi hakim agung, saya menerima. Tapi saya sudah berusaha menjawab semua pertanyaan semampu saya," ujarnya.
Sebelumnya, Komisi III DPR menilai KY tak mampu menyeleksi calon hakim agung yang kapabel. Ketua Komisi III Pieter C Zulkifli mengatakan, ada calon hakim agung yang diajukan kembali. Padahal, sebelumnya pernah tidak lolos seleksi di DPR.
"Ini salahnya bukan di DPR, tapi orang yang milih (KY). Pihak-pihak yang dikirim ke DPR khusus orang yang punya kapabilitas, itu kenapa seleksi calon hakim agung harus diperketat," kata Pieter, seusai uji kelayakan dan kepatutan Suhardjono sebagai calon hakim agung, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (30/1/2014).
Ia menanggapi salah satu calon hakim agung yang diseleksi hari ini, Suhardjono. Ia menilai, yang bersangkutan tak memuaskan dalam memberi jawaban saat uji kelayakan dan kepatutan di DPR. Pieter mengatakan, Suhardjono tak lugas menjawab pertanyaan sehingga tak diketahui visi dan misinya maju sebagai calon hakim agung.
Penilaian yang sama juga diungkapkan oleh anggota Komisi III DPR Eva Kusuma Sundari. Eva sangat menyayangkan tidak mampunya KY menunjuk calon hakim agung yang berkualitas. Tiga calon hakim agung yang ditunjuk KY, kata Eva, merupakan calon yang pernah ditolak DPR yakni Suhardjono, Maria Anna Samiyati, dan Sunarto. Oleh karena itu, kemungkinan besar Komisi III DPR akan kembali menolak ketiga calon hakim agung itu jika tak memiliki gagasan besar.
"Calonnya afkiran, masa KY enggak bisa cari calon yang baik, kita ingin calon yang cerdas. Ini kan afkiran, ditanya apa jawabnya muter-muter. Suasananya jadi enggak nyaman, kemungkinan kita tolak, kembalikan ke KY," kata Eva.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.