Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Ngotot Tetap Seleksi Calon Hakim Agung

Kompas.com - 23/01/2014, 14:07 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat tetap akan melakukan seleksi uji kepatutan dan kelayakan calon hakim agung pada akhir Januari 2014. Wakil Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin bersikeras mekanisme ini tidak melanggar putusan Mahkamah Konstitusi yang menetapkan bahwa DPR hanya berhak menyetujui atau tidak menyetujui calon hakim agung yang diajukan Komisi Yudisial (KY). 

Menurut Aziz, tidak ada satu pun ketentuan putusan MK yang menyatakan DPR tidak boleh melakukan uji kepatutan dan kelayakan. Ia mengatakan,  mekanisme seleksi calon hakim agung berdasarkan uji kepatutan dan kelayakan diatur dalam Undang-undang nomor 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

"Mekanismenya kami tetapkan tetap dilakukan berdasarkan Undang-undang MD3 dan Tata Tertib DPR," ujar Aziz di Kompleks Parlemen, Kamis (23/1/2014).

Aziz mengatakan, mekanisme di DPR terkait seleksi calon hakim agung tidak berubah. Yang berubah, kata dia, pengajuan calon hakim agung yang dilakukan Komisi Yudisial. Sebelumnya KY harus mengajukan 3 calon hakim agung untuk posisi 1 hakim agung yang kosong di Mahkamah Agung, kini tidak lagi.

"Saat ini, KY hanya menyerahkan calon hakim agung sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan. Nantinya calon itu akan kita setujui atau tolak. Kalau tidak disetujui, maka dikembalikan lagi ke KY," kata politisi Partai Golkar itu.

Saat ini, proses seleksi calon hakim agung di DPR sebenarnya sudah mulai dilakukan. Hari ini, Komisi III DPR menggelar uji pembuatan makalah terhadap tiga calon hakim agung yakni Maria Anna Samiyati, Suhardjono, dan Sunarto. Pada tanggal 30 Januari, Komisi III DPR akan melakukan pendalaman terhadap jejak rekam mereka melalui forum uji kepatutan dan kelayakan.

"Ini akan menjadi dasar pertimbangan kami dalam menyetujui atau tidak itu," kata Aziz.

Hanya menyetujui

Sebelumnya, MK telah menggelar sidang putusan permohonan uji materi empat pasal yang tertuang dalam Undang-undang (UU) tentang Mahkamah Agung (MA) dan UU tentang Komisi Yudisial (KY). MK mengabulkan seluruh permohonan uji materi keempat pasal yang mengatur mekanisme pengangkatan calon hakim agung tersebut.

Hasilnya, DPR tak berhak lagi untuk memilih hakim agung. DPR hanya berhak memberikan persetujuan calon hakim agung yang diajukan oleh KY. Di samping itu, ketentuan pada setiap satu lowongan hakim agung, KY mengajukan tiga nama calon hakim agung ke DPR tidak berlaku lagi. Selanjutnya, kepada DPR, KY hanya mengirimkan satu calon hakim agung untuk setiap satu lowongan hakim agung untuk disetujui oleh DPR.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com