Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Kapolri soal Lamanya Penyelidikan LHA Para Pegawai Pajak

Kompas.com - 05/11/2013, 18:08 WIB
Dani Prabowo

Penulis

BANTEN, KOMPAS.com — Kepala Polri Jenderal (Pol) Sutarman mengakui bahwa pihaknya telah menerima banyak laporan hasil analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait transaksi mencurigakan para pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

"Laporan PPATK yang masuk ke kita cukup banyak. Itu mencakup (transaksi) rekening yang dicurigai," kata Sutarman seusai kegiatan penyematan baret bagi 140 Satgas Formed Police Unit Indonesia VI di Pantai Tanjung Pasir, Teluk Naga, Tangerang, Banten, Selasa (5/11/2013).

Bagaimana tindak lanjut dari seluruh laporan PPATK itu? Sutarman beralasan, penyidik mesti menyelidiki terlebih dulu laporan tersebut dengan mencari predikat awal kejahatan. Ia mencontohkan ketika menangani kepemilikan rekening gendut pejabat pemerintahan. Penyidik mesti mengetahui dulu dari mana asal uang pejabat tersebut. Jika cukup bukti merupakan hasil tindak pidana korupsi, penyidik akan menetapkan tersangka.

Menurut Sutarman, menentukan predikat awal kejahatan memerlukan penyelidikan yang cukup lama. "Kecuali ada undang-undang pembuktian terbalik, (tinggal meminta pemilik rekening membuktikan) dari mana duitnya, itu bisa dikenakan. Jadi kita tidak sembarangan," kata mantan Kepala Bareskrim Polri itu.

Sebelumnya, Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Agus Santoso mengatakan, PPATK sering melaporkan kasus dugaan aliran dana mencurigakan yang masuk ke rekening pegawai pajak kepada Polri dan Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan.

Namun, dari sejumlah nama pegawai pajak yang dilaporkan, hanya beberapa kasus yang mencuat. Salah satunya, kasus yang melibatkan Denok Taviperiana dan Totok Hendrianto, dua mantan pegawai pajak, yang diduga menerima suap dari PT Surabaya Agung Industry Pulp and Paper (SAIPP) terkait penanganan restitusi pajak sebesar Rp 21 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com