Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri, Transparan Tangani Kasus Suap 2 Pegawai Pajak!

Kompas.com - 22/10/2013, 15:39 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Republik Indonesia diminta transparan dalam menangani kasus dugaan suap yang melibatkan dua mantan pegawai pajak berinisial T dan D. Polri harus membuktikan komitmennya dalam melakukan pemberantasan korupsi.

"Apalagi kasus ini sudah masuk dalam tahap penyidikan. Polisi harus transparan. (Divisi) Humas Polri tidak bisa lagi hanya menjawab masih dalam penanganan ini atau itu," kata pengamat kepolisian dari Universitas Indonesia, Bambang Widodo Umar kepada Kompas.com, Selasa (22/10/2013).

Bambang mengatakan, selama ini sebenarnya banyak kasus korupsi dan suap besar yang ditangani oleh Polri. Namun kasus-kasus tersebut seolah tenggelam karena tidak ada informasi perkembangan penanganan kasus.

Selain itu, ia berharap Polri dapat memanfaatkan momentum penangakapan dua mantan pegawai pajak tersebut sebagai sarana untuk pembenahan diri. Penyidik Bareskrim Polri harus dapat mengusut tuntas kasus tersebut. Jika perlu, semua pihak yang diduga menerima aliran dana suap tersebut ditangkap.

Bambang juga meminta kasus dugaan suap ini tak berjalan di tempat seperti kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Kementerian Kesehatan. "Polri harus bisa bersikap seperti KPK. Setiap informasi yang ada terkait kasus ini harus disampaikan ke masyarakat. Dan media harus menjadi kontrol atas penanganan kasus ini," katanya.

Sebelumnya, T dan D ditangkap lantaran diduga menerima suap dari Komisaris PT SAIPP berinisial B sebesar Rp 1,6 miliar saat keduanya masih bekerja sebagai pegawai pajak, Senin (21/10/2013). Suap tersebut diberikan untuk penanganan kepengurusan restitusi pajak senilai Rp 21 miliar.

Selain menangakap keduanya, Bareskrim juga menangkap B yang diduga memberikan suap kepada T dan D. Akibat perbuatan ketiga tersangka, mereka diancam akan dijerat dengan Pasal 5, 11, dan 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) serta Pasal 3 dan 6 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Saat ini ketiga tersangka telah menjalani proses penyelidikan dan dilakukan penahanan oleh penyidik," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Ronny Franky Sompie melalui pesan singkat yang diterima wartawan, Senin (21/10/2013) malam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com