Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Kronologi Penangkapan Dua Mantan Pegawai Pajak oleh Polri

Kompas.com - 22/10/2013, 18:44 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri (Dittipideksus Bareskrim Polri) menangkap dua mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan berinisial TH dan DT, Senin (21/10/2013). Wakil Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Rahmad Sunanto mengungkapkan kronologi pengusutan hingga penangkapan kedua mantan pegawai pajak tersebut.

Keduanya ditangkap lantaran diduga menerima suap sebesar Rp 1,6 miliar yang diberikan oleh Komisaris PT Surabaya Agung Industry Pulp and Paper (SAIPP) berinisial B. Uang tersebut diberikan untuk menangani persoalan restitusi (pengembalian kelebihan pembayaran) pajak sebesar Rp 21 miliar yang seharusnya dibayarkan PT SAIPP.

"Senin kemarin, sekira pukul 05.30 WIB, Bareskrim menangkap tiga tersangka yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang, money laundering, dan tindak pidana korupsi. Dua di antaranya mantan personel pegawai pajak," kata Rahmad di Mabes Polri, Selasa (22/10/2013).

Penangkapan tersebut bermula dari adanya laporan hasil analisis yang diberikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada Kementerian Keuangan pada tahun 2010. Laporan tersebut berisi adanya transaksi keuangan mencurigakan yang masuk ke rekening milik TH dan DT selama 2005-2007.

Selama waktu tersebut, Rahmad mengatakan ada sembilan transaksi keuangan yang masuk ke rekening TH. Sementara itu, untuk DT, ada tujuh transaksi mencurigakan. Namun, Rahmad tidak merinci nilai tiap-tiap transaksi keuangan tersebut. Ia hanya mengatakan bahwa total transaksi tersebut mencapai Rp 1,6 miliar.

Setelah mendapati laporan PPATK, Kementerian Keuangan lantas melakukan analisis dan pengecekan atas laporan tersebut. Barulah pada tahun 2011, Kementerian Keuangan menindaklanjuti hasil laporan PPATK ke Bareskrim Polri.

"Bareskrim kemudian melakukan penyelidikan atas laporan yang diberikan. Namun, baru pada tahun 2013, Bareskrim menemukan alat bukti yang cukup untuk menangkap tersangka," katanya.

Dalam penangkapan tersebut, Rahmad mengatakan, penyidik menyita sejumlah barang bukti terkait transaksi keuangan yang dilakukan oleh ketiganya. Adapun barang bukti yang disita antara lain sejumlah dokumen ekspor impor, laporan transaksi keuangan, dan dokumen rekening yang bersangkutan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com